Sragen, Jatengnews.id – Sat Reskrim Polres Sragen berhasil menangkap Edi Santoso (23) yang diduga pelaku pembunuhan terhadap Sartikawati (21) yang jenazahnya ditemukan di Waduk Kembangan, Dukuh Kembangan, Desa Mojorejo, Karangmalang, Sragen, Minggu (11/4/2021) pagi.
Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Kedawung Sragen tersebut diamankan kurang dari 12 jam setelah penemuan jasad korban.
Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi dalam ungkap kasus di Mapolres setempat Senin (12/4/2021) menyampaikan, tersangka diamankan saat berada di salah satu toko modern yang berada d Kecamatan Kedawung. Menurut Kapolres, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini merupakan teman korban.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku membunuh korban dengan cara mendorong tubuhnya ke dalam waduk dan kepalanya membentur batu,”jelas Kapolres.
Mengenai motif tersangka, Kapolres menuturkan, karena ajakan untuk melakukan hubungan badan ditolak oleh korban setelah sebelumnya sempat meminum minuman keras bersama enam teman tersangka lainnya.
“Pada hari Sabtu (10/4/2021) malam, tersangka mengajak korban keluar. Kemudian bersama 6 orang lebih, mereka melakukan kegiatan pesta minuman keras. Tersangka yang dalam kondisi mabuk lantas mengajak korban melakukan hubungan badan. Namun ditolak. Tersangka emosi dan mendorong korban ke dasar waduk hingga meninggal dunia,”terang Kapolres.
Ditambahkan Kapolres, untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Sragen. Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. (Iwan-02)