Demak, Jatengnews.id – Dua warga di Mranggen menolak pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) Smartfren oleh PT Tower Bersama Infrastructure Tbk di tanah bengkok milik Pemerintah Desa (Pemdes) Mranggen di Jalan Prigi V, RT 07/06 Desa Mranggen, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Kepala Desa Mranggen Kemad Arifin menjelaskan, dua orang warga yang menolak rencana pembangunan tower dikarenakan belum masuk daftar warga yang terkena dampak dan adanya miskomunikasi antara PT Tower Bersama Group dan Pemdes dengan warga.
“Untuk itu kita mediasi bersama, agar semuanya clear tanpa ada masalah di kemudian hari,” katanya dalam mediasi di Balai Desa Mranggen, Selasa (13/4/2021).
Dijelaskan, untuk warga yang menolak tersebut statusnya masih dalam revisi dan kaji ulang antara Pihak PT Tower Bersama Group dengan Pihak Pemdes Mranggen. Apakah mereka layak dimasukkan daftar warga yang terdampak atau tidak.
Turut hadir Babinsa Koramil 12/Mranggen Kodim 0716/Demak Sertu Djunaedi bersama Bhabinkamtibmas Bripka M Ghofur, Kepala BPD Mranggen Agus Suripto beserta anggotanya, supervisor pihak PT Tower Bersama Group Leni Mardiana, dan dua orang warga yang menolak, yaitu Slamet (ahli waris almarhumah ibu Djuminah), dan Moch Romadhon.
Pada kesempatan itu, Babinsa Sertu Djunaedi meminta agar musyawarah dilaksanakan dengan baik, bijak, mengedepankan mufakat dan dengan kepala dingin, sehingga bisa mencapai titik temu yang diinginkan.
“Terkait pembahasan masalah, kami Babinsa dan Bhabinkamtibmas bersikap netral, tidak memihak manapun. Akan tetapi kami berharap musyawarah dilaksanakan dengan kepala dingin, agar didapatkan hasil yang sesuai,” tegasnya.
Diketahui, penyewaan lahan bengkok Desa Mranggen rencananya akan dilangsungkan selama 11 tahun ke depan. Sedangkan mediasi belum menemui titi temu karena nama kedua warga yang menolak tersebut masih dalam pembahasan antara pihak desa dengan PT Tower Bersama Group. (Zaidi-01).