Demak, Jatengnews.id – Wakapolres Demak Kompol Johan Valentino Namuru menyampaikan, masyarakat perlu waspada akan peredaran uang palsu selama Ramadhan dan menjelang Idul Fitri.
“Selalu berhati-hati dan selalu waspada apabila menemukan orang-orang yang mengedarkan uang palsu. Apabila para penjual tidak yakin dengan uang yang diterimanya, segera laporkan kepada pihak yang berwajib,” pesan Kompol Johan saat konferensi pers di Pendopo Parama Satwika Polres Demak setelah meringkus seorang wanita berinisial (G), (33) yang membelanjakan dua lembar uang palsu bernominal Rp 100 ribu di Pasar Guntur pada tanggal 05 April 2021, Senin (12/4/2021).
Kompol Johan menambahkan, pelaku tertangkap setelah di lapak pedagang pertama, tersangka membeli seikat kacang panjang seharga Rp 4 ribu Lanjut kemudian ke pedagang kedua, membeli kelapa muda seharga Rp 6 ribu Kepada kedua pedagang itu tersangka menyerahkan uang masing-masing lembaran Rp 100 ribu yang ditengarai palsu.
Wakapolres menjelaskan, secara fisik sudah jelas terlihat bahwa uang yang digunakan merupakan uang palsu.
“Kalau dipegang saja ini pasti orang tahu bahwa ini uang palsu. Kemudian dari kualitas kertasnya sangat tipis, dan warnanya tidak cerah seperti uang yang asli,” ungkap Wakapolres di dampingi Kabag Ops Kompol Sonhaji dan Kasat Reskrim AKP Agil Widiyas Sampurna.
Tersangka pengedaran uang palsu ini dikenai pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp50 miliar.
Wakapolres sendiri menuturkan masih akan dilakukan pendalaman terkait apakah tersangka memang mendapatkan uang dari hasil COD (Cash On Delivery) ataukah memang pelaku memiliki jaringan pengedaran.
Tersangka sendiri berdalih bahwa uang itu ia dapatkan dari hasil berjualan kosmetik ketika melakukan COD. Sebelum membelanjakan uangnya di Pasar Guntur, pelaku menuturkan sebelumnya pernah membelanjakan uang palsu tersebut di Pasar Mranggen namun kemudian ditolak. Meski begitu, pelaku memilih menyimpan uang tersebut dan tidak melaporkannya kepada pihak berwajib. (Devan-01).