27 C
Semarang
, 10 December 2023
spot_img

Pendaftaran BPUM 2021 Resmi Dibuka

Demak, Jatengnews.id – Pemerintah resmi membuka kembali pendaftaran Penyaluran Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) gelombang satu tahun 2021.

Bantuan tersebut dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional serta penyelematan ekonomi nasional pada masa pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Perdagangan koperasi dan UKM (Dindagkop UKM) Iskandar Zulkarnain menuturkan, bantuan BPUM tahun ini berbeda dengan tahun 2020, dimana yang awalnya berjumlah Rp 2,4 juta kini menjadi Rp 1,2 juta untuk setiap pelaku usaha mikro.

“Pendaftaran BPUM mulai tanggal 12 April 2021 sampai dengan tanggal 22 April 2021 secara online melalui https://www.go-desmart.com., sedangkan berkas

administrasi pengajuan dikumpulkan di Dindagkop UKM

jam 08.00 WIB sampai dengan jam 15.00 WIB dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” terangnya, Rabu (14/04/2021).

Menurutnya saat ini pendaftar yang telah melakukan verifikasi secara online ada sekitar tiga ribuan pendaftar. Sedangkan yang telah lolos berkas secara online dan offline ada sebanyak 300 orang dan akan terus bertambah setelah diverifikasi semuanya.

“Kriteria penerima BPUM yakni para pelaku usaha yang

belum pernah menerima dana BPUM atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya. Selain itu, Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR,” jelasnya.

Tambah Iskandar, untuk syarat penerima BPUM yaitu warga Negara Indonesia,

memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik,

memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan NIB/SKU,

bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN atau pegawai BUMD.

“Setalah melakukan penginputan data dan mengumpulkan berkas administrasi, selanjutnya Dindagkop UKM Kabupaten Demak akan

menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Tengah yang kemudian diteruskan kepada

Kementerian.

Kewenangan penentu lolos seleksi penerima BPUM ada pada Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia.” pungkasnya. (Nizar-02)

Berita Terkait

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img

Berita Pilihan