29 C
Semarang
, 21 September 2023
spot_img

Dua Desa di Kecamatan Gajah Demak Jadi Desa Anti Politik Uang

Demak, Jatengnews.id – Meminimalisir pelanggaran pada pemilihan umum (Pemilu), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Demak mencanangkan dua desa anti politik uang pada Tahun 2021.

Diketahui dampak dari adanya politik uang yaitu politik uang bisa merusak tatanan demokrasi dan juga menjadikan biaya politik yang semakin tinggi. Selanjutnya politik uang bisa mendorong perilaku koruptif atau korupsi pada calon pemimpin.

Ketua Bawaslu Kabupaten Demak Khoirul Saleh menuturkan, dua desa anti politik uang tersebut yaitu Desa Kedondong dan Desa Mojosimo, Kecamatan Gajah.

“Kita memilihnya karena kebetulan sebentar lagi ada PAW (Pergantian Antar Waktu). Ini sesuatu yang tidak direncanakan namun ada respon yang baik dari masyarakatnya untuk ikut menjadi program desa anti politik uang yang dilaksanakan Bawaslu,” terangnya, Rabu (14/04/2021).

Menurutnya, jika program desa anti politik uang tidak digaungkan maka akan banyak tercipta calon-calon koruptor. Pihaknya melihat, aktor politik uang bisa di tekan eksistensinya saat gerakan masyarakat bisa terus digalakkan. Pihaknya juga berharap dengan adanya program Desa Anti Politik Uang masyarakat dapat tersadarkan akan adanya bahaya politik uang.

“Mereka (oknum politik uang) berpikir hal ini seperti berdagang, dipikirnya suara (masyarakat) sudah dibeli jadi tidak perlu diperhatikan,” pungkasnya. (Nizar-01).

Berita Terkait

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img

Berita Pilihan