Karanganyar, Jatengnews.id – Dinas, perdagangan, tenaga kerja, transmigrasi koperasi (Disdagnakertrans) dan UKM Karanganyar segera membentuk posko tunjangan hari raya (THR) tahun 2021. Pembentukan posko THR ini untuk menerima pengaduan dari para pekerja perusahaan yang tidak menerima THR keagamaan.
Kepala Disdagnakertrans UKM Martadi melalui Kabid hubungan industrial Hendro Prayitno Rabu (14/04/2021) menyampaikan berdasarkan SE Menaker No M.6 HK/04.04/2021 tentang tentang pemberian THR keagamaan bagi pekerja dan buruh perusahaan disebutkan bahwa untuk THR tahun 2021 harus dibayar penuh dan tidak dicicil. Salah satu pertimbangannya, menurut Hendro karena kondisi ekonomi saat ini sudah membaik.
“Kalau tahun 2020 THR boleh dicicil, maka tahun 2021 ini THR harus dibayar penuh. Karena ekonomi sudah bergerak. Kami juga telah menyampaikan SE Menaker ini seluruh perusahaan yang ada di Karanganyar,”jelasnya.
Untuk melakukan pengawasan, Hendro menuturkan, Disdagnakertrans UKM akan mendirikan Posko THR.Pendirian Posko THR ini sampai H-1 menjelang lebaran. Dijelaskannya, posko ini akan menerima pengaduan dari pekerja yang tidak menerima THR tahun 2021.
Terhadap laporan tersebut, ujarnya maka Disdagnakertrans akan melakukan klarifikasi kepada perusahaan. Jika ada pelanggaran, tegas Hendro, tim akan memberikan rekomendasi kepada Satwasker provinsi Jaawa Tengah (Jateng)
“Soal sanksi itu kewenangan Jawa Tengah. Kami hanya memberikan himbauan kepada perusahaan,”pungkasnya. (Iwan-02)