Sragen, Jatengnews.id − Narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Sragen nekad mengedarkan narkotika jenis sabu. Narapidana yang bernama Sriyono alias Agus (31) yang menghuni Blok D atau blok narkoba tertangkap tangan menyimpan paket sabu siap edar.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya enam paket plastik klip bening yang di dalamnya berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 4,76 gram.
Paket sabu tersebut disimpan dalam botol bekas deodoran. Warga Dukuh Jebol RT 04/1, Desa Ngrombo, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, langsung diamankan petugas Lapas dan diserahkan ke Polres Sragen.
Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi melalui Kasubag Humas AKP Suwarso mengatakan, tersangka bakal dijerat dengan pasal 112 ayat (1) huruf UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Tersangka digerebek di blok D tepatnya di depan kamar nomor 2. Penggerebekan berawal dari laporan pihak Lapas yang masuk ke Sat Narkoba,”ujar Kasubag Humas Rabu (14/4/2021).
Menurut Kasubag Humas, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku barang tersebut ditemukan saat menggali tanah untuk mencari cacing di samping Blok D. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Sat Narkoba Polres Sragen. (Iwan-01).