29 C
Semarang
, 21 September 2023
spot_img

Program Bantuan BPUM UMKM Sragen 2021 Kembali Dibuka, Ini Syaratnya

Sragen, Jatengnews.id – Pemerintah kembali menggulirkan bantuan bagi pelaku UMKM (BPUM) 2021. Bantuan pemerintah pusat yang diberikan kepada para pelaku pelaku usaha di masa pandemi itu,  mulai dibuka pendaftarannya sejak Senin (12/4/2021) dan akan ditutup pada 22 April 2021.

Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sragen, Tedi Rosanto melalui Kabid Pemberdayaan Usaha Mikro, Dewi Dwi Hastuti mengatakan, bagi  masyarakat yang memiliki usaha mikro atau kecil dapat  memanfaatkan program bantuan pemerintah bagi pelaku UKM (BUPM) itu dan mendaftar langsung dengan menyerahkan berkas ke Disperinkop UKM Sragen.

Menurut Dewi,  ada beberapa perubahan pada mekanisme dan bantuan BPUM kali ini. Jika pada 2020 pendaftaran bisa dilakukan cukup dengan online, kali ini pendaftaran dilakukan offline. Pendaftar harus melengkapi berkas persyaratan dan berkas dikumpulkan ke Disperinkop UMKM.

Dikatakannya, persyaratan untuk menerima bantuan ini antara lain, pelaku UMKM atau usaha mikro, mengumpulkan fotokopi KTP, fotokopi KK, surat izin usaha atau surat keterangan usaha dari pemerintah desa atau kelurahan setempat.

Kemudian disertai dengan foto tempat usaha. Hanya saja berapa jumlah kuota yang diberikan pemerintah, Dewi belum dapat memastikannya.

“ Semua berkas dijadikan satu kemudian dikirim ke dinas.Foto usaha merupakan persyaratan wajib,” tegas Dewi, Sabtu (17/04/2021).

Setelah berkas terkumpul, akan dikirim ke provinsi untuk diteruskan ke Kementerian.  Proses. Verifikasi berkas dan penentuan kelayakan sepenuhnya ada di kementerian.
Ditambahkannya, jumlah bantuan yang diberikan berbeda dengan tahun 2020 lalu.  Jika pada 2020 nominal bantuannya Rp 2,4 juta, kali ini pemerintah menetapkan nominal BPUM hanya Rp 1,2 juta.

“Setelah dinyatakan lolos verifikasi akan diberitahu melalui nomor hand phone masing-masing,” ujarnya.

Ditambahkannya, untuk  menghindari kerumunan. Pihaknya  menyiapkan kotak khusus untuk pendaftar bantuan BPUM. Kotak itu diletakkan di depan kantor Disperinkop UMKM dan masyarakat yang ingin mendaftar bisa langsung memasukkan berkas ke kotak dan akan diambil oleh petugas. (Iwan-02).

Berita Terkait

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img

Berita Pilihan