Karanganyar, Jatengnews.id – Serikat pekerja di Karanganyar meminta kepada perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) 2021 tepat waktu. Pembayaran THR juga harus dibayar tunai dan tidak dicicil.
Ketua FKSPN Karanganyar, Haryanto mengatakan ketentuan pembayaran THR bagi karyawan perusahaan telah diatur PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan yang di dalamnya mengatur tentang THR. Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang THR, SE Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang THR serta SE Disdagnakerkop UKM nomor 560/1285.7.4/2021 tentang THR.
“Pemberian dan pembayaran THR adalah kewajiban pengusaha dan merupakan hak pekerja sebagai pendapatan non upah yg harus di berikan oleh pengusaha secara penuh dan proporsional,” kata Haryanto, Sabtu (17/4/2021) melalui ponselnya.
Dijelaskannya, pembayaran THR di berikan kepada pekerja H-7 sebelum lebaran. Kalau tidak dapat memberikan pada hari H-7, maka harus dibicarakan dengan serikat pekerja atau karyawan di perusahaan yang bersangkutan.
Dikatakannya, dalam pembicaraan tersebut harus di sepakati jika THR harus di berikan paling lambat H-1 dan pengusaha di kenakan denda sebesar 5%.
“Saya yakin perusahaan akan lebih bijak dan pasti akan memberikan THR kepada para karyawannya,” ujarnya.
Mengenai pemberian THR yang dibayarkan dengan cara diangsur atau dicicil, Haryanto menegaskan, tahun ini tidak ada aturan yang membolehkan THR di berikan secara di angsur atau di cicil.
Pemberian THR dengan cara diangsur tersebut, melanggar peraturan yang di keluarkan oleh pemerintah.
“Jika harus diangsur, maka bisa dilakukan dalam kurun waktu bulan puasa 2021 serta tidak melebihi perayaan hari raya Idul Fitri 2021. Dan harus ada kesepakatan dengan karyawan,” tandasnya.
Sebelumnya, Disdagnakerkop UKM Karanganyar mendirikan posko pengaduan THR bagi karyawan perusahaan untuk 2021. Pendirian posko tersebut untuk menerima pengaduan dari karyawan yang tidak menerima THR dari perusahaan.
Kabid Hubungan Industrial Disdagnakerkop UKM Karanganyar Hendro Prayitno menyatakan, bahwa surat edaran pemberian THR kepada karyawan telah disampaikan kepada seluruh perusahaan yang ada. (Iwan-02).