Demak, Jatengnews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak gelar sosialisasi Perundang-undangan dan Pembinaan Aparat Pemerintah Desa atau Kelurahan bagi Camat, Kepala Desa, dan Lurah di wilayah Kabupaten Demak, di Ballroom Wakil Bupati, Selasa (20/04/2021).
Sosialisasi tersebut di ikuti sebanyak 263 aparat desa se-Kabupaten Demak, dengan menghadirkan dua narasumber, yakni Ketua DPRD Demak Sri Fahrudin Bisri Slamet dan Kajari Suhendra.
Plh Bupati Demak Joko Sutanto menuturkan, hukum tidak hanya menjadi aturan tertulis saja, melainkan dapat tegak berdiri dan menjadi pedoman dalam setiap aspek kehidupan masyarakat.
āSaya yakin kesadaran akan hukum di kalangan masyarakat meningkat dan hukum dapat ditegakkan dalam setiap aspek kehidupan. Sehingga berbagai upaya yang diselenggarakan dapat terwujud,” terangnya.
Pihaknya menambahkan, pemahaman masyarakat akan produk hukum daerah sangat penting untuk mewujudkan ketertiban, ketaatan, dan kepatuhan terhadap norma hukum di masyarakat.
āJadi produk hukum yang ada di desa, misalnya pembuatan APBdes, ini penting dan harus ada transparansi. Diantaranya dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi,” terangnya.
Sementara Kabag Hukum Setda Demak, Kendarsih iriani dalam laporannya mengatakan, bahwa sosialisasi dan pembinaan dilaksanakan dalam empat tahap. Pada tahap pertama pihaknya mengundang 3 Kecamatan, yaitu Wonosalam, Bonang dan Demak. Hal ini untuk mencegah adanya kerumunan mengingat masih pada pandemi Covid-19.
“Semoga ilmu yang didapatkan bisa diterapkan secara nyata di lingkungan kerja sehingga mampu meningkatkan kinerja aparat pemerintah di lingkungan desa dan kelurahan,” katanya. (Nizar-01).