35 C
Semarang
, 28 September 2023
spot_img

DJP Jateng Raih Penerimaan Pajak Rp6 Triliun

Semarang, Jatengnews.id  – Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I berhasil mengumpulkan pundi-pundi negara sebesar Rp6,18 triliun. Angka ini mencapai 19,93% dari target tahun 2021 yang telah di tetapkan yakni sebesar Rp31,03 triliun.

Target penerimaan tahun 2021 ini tumbuh sebesar 17,02% dari target tahun 2020 yang sebesar Rp26,5 triliun.

Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jateng I Mulyanto Budi Santosa mengatakan, DJP Jateng I berkomitmen terus melakukan penggalian potensi pajak agar dapat mencapai target yang telah diamanahkan.

“Selain berupaya mencapai target penerimaan, Kanwil DJP Jawa Tengah I juga berupaya mengejar kepatuhan wajib pajak,” katanya Selasa (20/4/2021).

Dia menambahkan, berdasarkan data kepatuhan per 9 April 2021, SPT Tahunan Kanwil DJP Jawa Tengah I yang telah disampaikan secara langsung maupun secara daring sebanyak 574.192 dari total target SPT sebanyak 791.447 atau sebesar 72,55%.

“SPT Tahunan yang telah disampaikan sebanyak 9.976 merupakan SPT PPh Badan, 54.237 SPT PPh OP non karyawan, 270.925 SPT PPh OP 1770S, dan 229.054 SPT PPh OP 1770SS,” jelasnya.

Menurutnya, tahun ini Kanwil DJP Jawa Tengah I telah menggelar Spectaxcular Jateng 1 Virtual Ride dan Kontes Foto SPT Tahunanku. Spectaxcular Jateng I Virtual Ride merupakan kompetisi bersepeda secara virtual, dimana seluruh peserta wajib mengunggah foto bersepeda disertai ajakan untuk menyampaikan SPT Tahunan melalui akun media sosial masing-masing.

Tercatat sebanyak 1.418 peserta dari seluruh Indonesia mengikuti kompetisi yang diadakan secara gratis tersebut. Sedangkan, Kontes Foto SPT Tahunanku merupakan lomba unggah foto melalui akun media sosial peserta dengan menyertakan tagar tertentu dan ajakan untuk segera menyampaikan SPT Tahunan. Kontes foto ini diikuti oleh 154 peserta dengan total sebanyak 247 foto yang diunggah.

Dia menjelaskan, Kanwil DJP Jawa Tengah I terus mengimbau masyarakat untuk menyampaikan SPT Tahunan dan juga memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunannya.

“Tertib melaksanakan kewajiban perpajakan merupakan salah satu bentuk cinta tanah air, juga turut mendukung negeri ini dalam menghadapi masa pandemi, salah satunya untuk percepatan vaksinasi Covid-19,” katanya. (Naz-02)

Berita Terkait

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img

Berita Pilihan