24 C
Semarang
, 23 September 2023
spot_img

Edarkan Sabu, Tujuh Pengedar Diamankan

Karanganyar, Jatengnews.id – Satuan narkotika dan obat-obatan (Sat Narkoba) Polres Karanganyar mengamankan tujuh pelaku yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu. Ketujuh pelaku diamankan di 3 lokasi berbeda, masing-masing  di Kecamatan Jaten, Gondangrejo serta Kecamatan Tasikmadu.

 Total barang bukti yang diamankan dari ketujuh pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini seberat 7,18 gram sabu. Ketujuh tersangka yang diamankan tersebut masing-masing LMB, AKG, BY, GD, WS, KD, WW.

Kapolres Karanganyar AKBP Mochammad Syafi Maulla dalam ungkap kasus di Mapolres setempat Rabu (21/04/2021) menyampaikan, untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut, 7 tersangka  bersama barang bukti diamankan di Polres setempat.

 Menurut Kapolres, 7 tersangka ini dijerat dengan pasal 114 (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta.

“Para tersangka ini kita amankan dalam kurun dua minggu operasi anti narkotika,”terang Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, modus operandi  yang dilakukan para tersangka dalam mengedarkan narkotika jenis sabu ini melalui pemesanan secara online dan melalui pesan singkat.

“Kita masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar yang lebih besar,”tandas Kapolres. (Iwan-02)

Berita Terkait

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img

Berita Pilihan