27 C
Semarang
, 10 December 2023
spot_img

Kuasa Hukum Minta Kepastian Hukum Penanganan Perkara Ujaran Kebencian di Polda Jateng

Semarang, Jatengnews.id – Penanganan perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian berbau SARA yang dilakukan seorang advokat di Kota Semarang, RWS, terkesan lamban.

“Meski telah ada penetapan tersangka oleh penyidik Reskrimsus Polda Jateng, namun hingga kini perkara tersebut tak ada kejelasannya,” kata Kuasa hukum pelapor, M Dias Saktiawan dalam keteranganya, Rabu (21/4/2021).

Pihaknya mengatakan, info yang diterimanya dari penyidik diketahui bahwa berkas perkara tersebut sebenarnya siap dilimpahkan ke Kejaksaan. Namun, sampai sekarang masih ditahan di Reskrimsus Polda Jateng.

“Karenanya, kami mempertanyakan mengenai kejelasan penanganan perkara tersebut demi kepastian hukum,” kata Dias.

Menurutnya, ada dugaan terkait upaya atau langkah yang dilakukan oleh pihak kepolisian terkait penanganan perkara tersebut. Upaya itu berupa adanya mediasi sebanyak 3 kali yang difasilitasi oleh Reskrimsus Polda Jateng.

Padahal, katanya, dalam Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Kapolri, tidak mengatur adanya upaya mediasi sebagai penyelesaian penanganan perkara tindak pidana ujaran kebencian yang berbau SARA.

“Karena itu, kami berharap kepada Kapolda Jawa Tengah maupun Kapolri yang mempunyai kewenangan dalam penegakan hukum, untuk memberikan atensi pada perkara yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa sebagaimana perkara yang kami laporkan,” pintanya.

Ia menambahkan, perkara yang dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian berbau SARA melalui unggahan status facebook yang dilakukan RWS, berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.

Hanya saja, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada Reskrimsus Polda Jateng. Jika dalam penanganan perkara tersebut memang ditemukan unsur pidana sebagaimana dimaksud, maka sudah seharusnya diproses hukum.

“Jika perbuatan yang dilakukan yang bersangkutan mengarah pada potensi memecah belah persatuan, maka harus segera dilakukan penegakan hukum secara serius,” tegasnya.

Terpisah, Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, SIK, saat dimintai konfirmasi melalui sambungan telepon tidak menjawab. Pesan singkat yang dikirim melalui whatsapp juga tak dibalas. (Ody-01).

Berita Terkait

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img

Berita Pilihan