32 C
Semarang
, 23 September 2023
spot_img

Polsek Colomadu Amankan Puluhan Lembar Uang Palsu

Karanganyar, Jatengnews.id – Polsek Colomadu mengamankan 3 pelaku peredaran uang palsu. Ketiga pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut masing-masing IS (40) Pancoran Jakarta Selatan, SBH (32) warga Desa Malangjiwan Kecamatan Colomadu serta VC alias UAK (24) warga Cemani Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Selain mengamankan ketiga tersangka, Polsek Colomadu juga mengamankan barang bukti berupa 32 lembar pecahan uang yang diduga palsu senilai Rp 3.650.000.

Kapolres Karanganyar AKBP Mochammad Syafi Maulla dalam ungkap kasus yang digelar di Mapolres, Rabu (21/04/2021) menyampaikan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan salah satu pedagang toko kelontong yang berada di Desa Gedongan Colomadu. Saat itu, menurut Kapolres, tersangka IS membeli  sejumlah barang di warung milik Sudiyono, Senin (5/04/2021) lalu.

Karena merasa curiga,  pemilik warung langsung melaporkan ke Polsek Colomadu. Menerima laporan tersebut, anggota Polsek Colomadu langsung mendatangi lokasi dan mengamankan IS serta barang bukti berupa uang yang diduga palsu senilai Rp 3.650.000 dari dalam mobil yang dikendarainya.

“Tersangka IS membelanjakan uang yang diduga palsu di salah satu warung kelontong. Pemilik curiga dan langsung melaporkan kepada petugas kami. Saat itu juga tersangka IS kami amankan bersama barang bukti berupa uang palsu,”jelas Kapolres.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka IS, lanjut Kapolres, pihaknya berhasil mengamankan tersangka lain, yakni SBH dan VC. Menurut keterangan IS, bersama SBH dia membeli uang palsu tersebut dari VC dengan perbandingan satu lembar uang asli dengan mendapat dua lembar uang palsu.

“Dari hasil tersebut, tim langsung mengamankan SBH  VC di kediamannya. Ketiga pelaku dijerat dengan UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman 15 tahun penjara  serta denda Rp 15 miliar rupiah. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tutup Kapolres. (Iwan-02)

Berita Terkait

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img

Berita Pilihan