Karanganyar, Jatengnews.id – Bagi warga Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso Kecamatan Karanganyar yang berada di perantauan dan nekad mudik ke kampung halamannya, harus bersedia menjalani karantina secara mandiri selama 10 hari.
“Jika selama masa karantina, para pemudik membandel dan nekad keluar rumah, maka pemerintah desa melalui tim Satgas Covid-19, akan menjemput paksa dan harus menjalani karantina di bumi perkemahan yang berada di Dusun Tambak. Seluruh kebutuhan selama menjalani masa karantina, akan dicukupi oleh pemerintah desa,” kata Kepala Desa Berjo Suyanto kepada sejumlah wartawan Jumat (23/04/2021).
Menurut Suyanto, sosialisasi pemberlakuan karantina tersebut telah disosialisasikan kepada para pemudik yang ada diperantauan maupun kepada seluruh warga Berjo. Menurutnya, ada sekitar 180 lebih warga Berjo yang berada di perantauan.
“Mudik tidak boleh. Larangan ini sesuai dengan keputusan pemerintah. Tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” jelasnya.
Sementara itu, mengantisipasi pemudik yang pulang kampung lebih awal, Polres Karanganyar mendirikan pos penyekatan di jalur perbatasan antara Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah dengan Kabupaten Magetan Jawa Timur.
Kepada sejumlah wartawan, Pos Penyekatan Cemoro Kandang, Ipda Marindra Prasetya menjelaskan, penyekatan lebih diutamakan bagi kendaraan yang melintas dari arah Magetan menuju ke wilayah Karanganyar.
“Hingga saat ini belum ada pemudik yang pulang kampung lebih awal. Pendirian pos penyekatan ini sekaligus sosialisasi awal kepada pengguna jalan sebelum diterapkannya larangan mudik pada 6 Mei 2021,”jelasnya. (Iwan-01).