29 C
Semarang
, 21 September 2023
spot_img

Hendi Larang ASN Mudik Lebaran

Semarang, Jatengnews.id – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mudik ke kampung halaman dalam libur lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah tahun 2021.

Keputusan tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Nomor B/1 806/443/V/2021 tentang pemberlakuan karantina/isolasi bagi warga pendatang pada masa mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 H atau  2021 ini dalam rangka pengendalian Covid-19.

Pemkot Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021, tentang peniadaan mudik pada Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriyah dan upaya pengendalian penyebaran virus Covid 19 selama bulan suci Ramadhan.

Hendi mengatakan, ada empat poin penting yang terdapat dalam surat edarang yang dikeluarkannya.

“Ada empat poin dalam surat edaran. Poin pertama yaitu warga masyarakat termasuk ASN tidak boleh melakukan bepergian ke luar daerah. Larangan ini berlaku mulai tanggal 22 April sampai dengan 24 Mei 2021,” terang Hendi.

“Kemudian, kalau ada warga pendatang yang masuk ke Kota Semarang wajib membawa surat keterangan sehat atau negatif Covid-19 yang masih berlaku,” lanjutnya.

Poin ketiga, untuk mengantisipasi masyarakat yang tidak dapat menunjukan surat keterangan sehat, Hendi  mewajibkan pemudik untuk melakukan karantina minimal 5 kali 24 jam.

 “Apabila pendatang tidak sanggup menunjukkan surat keterangan sehat, maka yang bersangkutan wajib karantina 5 kali 24 jam,” tambah Hendi.

Poin keempat, untuk kelancaran ketiga poin di atas, Hendi juga menunjuk kepala wilayah mulai tingkat RT, RW, Lurah sampai Camat untuk ikut terlibat memantau wilayahnya masing-masing.

 “Camat dan lurah agar memantau kondisi lingkungan masing-masing dengan melibatkan RT dan RW setempat serta Kampung Siaga Candi Hebat,” tegasnya.

Keputusan tersebut didasarkan pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor I tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM mikro dan optimalisasi posko di tingkat desa dan kelurahan. Selain itu dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah No 443.5/0006624 dan Perwal Semarang tentang PPKM. (Majid-02).

Berita Terkait

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img

Berita Pilihan