Karanganyar, Jatengnews.id – Sebanyak 4 karyawan dari 3 perusahaan di Karanganyar harus menelan pil pahit. Pasalnya, menjelang lebaran, kontrak kerja 4 karyawan ini diputus oleh pihak perusahaan. Hanya saja, belum dapat dipastikan, apakah pemutusan kontrak kerja ini karena kontrak kerja telah selesai, atau pihak perusahaan yang menghindari pembayaran tunjangan hari raya (THR).
Kepala bidang (Kabid) hubungan industrial Disdagnakerkop UKM Karanganyar Hendro Prayitno ketika dihubungi wartawan melalui telepon selularnya mengatakan, 4 karyawan ini telah melaporkan kasus pemutusan kontrak kerja ini ke Posko Pengaduan THR.
Menurut Hendro, atas laporan tersebut pihaknya telah melakukan pendataan dan akan menyampaikan keperusahaan untuk diselesaikan secara bipatrit.
“Sudah ada laporan. Laporan empat pekerja ini dilakukan melalui hotline. Ini sudah kita rumuskan dan kita sampaikan ke perusahaan masing-masing. Kita minta agar diselesaikan antara pekerja dan perusahaan terlebih dahulu,” jelas Hendro Sabtu (24/04/2021).
Jika dalam proses negosiasi tersebut tidak mencapai kata sepakat, lanjutnya maka akan diselesaikan ditingkat tri partit, antara pekerja, perusahaan dan pemerintah.
“Kita berharap dapat diselesaikan secara internal,”ujarnya.
Sementara itu, Ketua KSPN Karanganyar Haryanto mendukung langkah yang diambil 4 karyawan tersebut dengan melaporkan pemutusan kontrak kerja ini kepada Disdagnakerkop UKM. Dikatakan Haryanto, sangat tidak bijaksana jika ada perusahaan yang memutus kontrak pekerjanya menjelang perayaan hari besar keagamaan dalam hal ini menjelang lebaran.
“Jika ini yang terjadi, artinya perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja untuk menghindari pembayaran THR. Dengan kasus seperti ini, maka karyawan berhak mendapatakan uang kompensasi serta THR. Apabila diputus sebelum masa kontark habis, ini jelas melanggar hukum,”tegasnya. (Iwan-02).