Jakarta, Jatengnews.id – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) berkomitmen membantu memudahkan para transgender dalam memperoleh dokumen kependudukan terutama KTP-el, kartu keluarga, dan akta kelahiran.
Komitmen ini seiringan dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang terus mendorong jajaran Ditjen Dukcapil di mana pun agar selalu proaktif memaksimalkan pemberian pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) kepada masyarakat tanpa diskriminasi, termasuk para transgender.
Kaum transgender sendiri dikatakan kerap dipandang sebagai warga marginal dan terpinggirkan dari pergaulan masyarakat.
“Dukcapil seluruh Indonesia akan membantu teman-teman transgender untuk mendapatkan dokumen kependudukan. Bagi yang sudah merekam data, caranya harus diverifikasi dengan nama asli dulu. Pendataannya tidak harus semua ke Jakarta. Di daerah masing-masing juga bisa dibantu oleh Dinas Dukcapil setempat. Termasuk untuk dibuatkan KTP-el sesuai dengan alamat asalnya,” ungkap Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh yang dikutip dalam keterangan resmi di laman Kemendagri, Sabtu (24/04/2021).
Zudan menuturkan, bagi transgender yang pernah terdata dan memiliki KTP lama, Dukcapil akan melakukan verifikasi data di database. Bagi yang catatannya cocok, pihaknya akan mencetakkan KTP-el terbaru bagi mereka.
Dirjen Dukcapil tersebut sudah menunjuk pejabat pelaksana yang akan membantu sepenuhnya dalam mengkoordinasikan kaum transgender mengurus dokumen kependudukannya dengan mudah.
Dirinya melanjutkan, terkait surat pindah dan akta kelahiran, ia menyarankan pengurusan bisa dilakukan secara daring atau melalui WhatsApp di Dinas Dukcapil setempat.
Ketua Dewan Pengurus Perkumpulan Suara Kita, Hartoyo menuturkan bahwa banyak transgender tidak memiliki dokumen kependudukan seperti KTP-el, KK, dan akta kelahiran. Keadaan ini mempersulit mereka dalam mengakses layanan publik.
“Kawan-kawan transgender ini masih kerap menemui hambatan ketika mengurus layanan publik terutama terkait administrasi kependudukan. Mungkin karena miskin dan minder, malu, atau hambatan lainnya. Akibatnya mereka sulit mengurus pelayanan publik lain, seperti BPJS-Kes, atau sulit mendapat akses bansos. Padahal banyak di antaranya yang hidup miskin sebagai pengamen dan profesi lainnya,” ungkap Hartoyo.
Sebagai tahap awal, pihaknya sudah mengumpulkan data 112 transgender di Jabodetabek yang sama sekali belum memiliki dokumen kependudukan untuk dibantu dalam pengurusannya. Data tersebut mencakup nama asli (bukan nama panggilan), tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, nama ibu, dan nama bapak. (Devan-01).