29 C
Semarang
, 21 September 2023
spot_img

Agus Sutrisno: Karyawan Tak Terima THR. Silakan Lapor Kami!

Solo, Jatengnews.id – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Solo menegaskan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada seluruh karyawan wajib diberikan pada H-7 sebelum lebaran.

“Jika ada perusahaan yang tidak mampu atau masih terdampak pandemi Covid-19, segera melapor ke kami,” kata Plt Disnakerperin Kota Solo Agus Sutrisno kepada sejumlah wartawan Senin (26/04/2021).

Sosialisasi pemberian THR hari besar keagamaan ini, telah dilakukan kepada seluruh perusahaan di kota Solo. “Intinya pengusaha atau perusahaan wajib memberikan THR, kecuali perusahaan yang terdampak. Silakan dialog dengan karyawan atau serikatnya untuk  mencari solusi jika belum mampu membayar THR,” terangnya.

Dijelaskannya, besarnya THR yang diberikan kepada karyawan, jika telah bekerja selama satu tahun, maka THR yang diberikan satu kali gaji. Sedangkan kurang dari satu tahun, ujarnya, maka pemberian THR diberikan secara proporsional.

“Kita juga buat posko pengaduan. Silakan lapor. Harapan kami, karyawan dan perusahaan saling mengerti. Kewajiban harus, hak juga harus diberikan,” kata dia.

Ditambahkannya, tahun 2020 lalu, ada 6 perusahaan yang menyatakan tidak sanggup memerikanTHR sekaligus. Pasalnya menurut Agus, saat itu kondisi perusahaan terdampak Covid-19.

“Ke enam perusahaan tersebut hanya bias mengangsur pembayaran THR,” pungkasnya. (Iwan-01).

Berita Terkait

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img

Berita Pilihan