Demak, Jatengnews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak serahkan SK Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2021 Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pendopo Satya Bhakti Praja, Senin (26/4/2021).
Dari 423 usulana kenaikan pangkat PNS, pada kesempatan tersebut hanya 416 yang diserahkan. Hal tersebut terjadi karena 4 usulan yang belum terbit masih menunggu penandatanganan BKN RI. Sedangkan 3 lainya menunggu persetujuan di BKN Kantor Regional (Kanreg) 1 Yogyakarta.
Plh Bupati Demak Joko Sutanto menyampaikan, kenaikan pangkat adalah penghargaan dari pemerintah kepada PNS atas prestasi kerja yang ditunjukkan kepada bangsa dan Negara. Khususnya di instansi masing-masing Pemerintah Daerah Kabupaten Demak.
“Sekali lagi kenaikan pangkat itu sebuah penghargaan atas kinerja panjenengan. Saya harap setelah mendapatkan SK ini kinerja semakin lebih baik,” terangnya.
Pihaknya juga menghimbau, kepada penerima SK untuk meneliti kembali SK yang di berikan untuk menghidari adanya kesalahan penulisan.
“Setelah menerima SK secara fisik tolong di cek, karena ini adalah produk manusia maka lebih diteliti agar tidak ada permasalahan di kemudian hari,” jelas Joko Sutanto yang juga Wakil Bupati Demak Kabupaten Demak.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Demak, Hadi Waluyo mengungkapkan kegiatan tersebut dilakukan secara bertahap selama 2 sesi. Pada setiap sesinya di hadiri oleh 208 undangan penerima SK.
“Mengingat masih masa pandemi, untuk itu acara kami bagi 2 tahap untuk menghindari kerumunan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Hadi menambahkan, kenaikan pangkat periode ini meliputi kenaikan pangkat struktural, kenaikan pangkat jabatan fungsional, kenaikan pangkat regular dan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
“Selamat kepada PNS yang naik pangkat,” pungkasnya. (Nizar-01).