32 C
Semarang
, 23 September 2023
spot_img

DPRD Demak Serahkan Rekomendasi Catatan Strategis Terhadap LKPJ Bupati Tahun 2020

Demak, Jatengnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak gelar Rapat paripurna ke-11 masa sidang I (kesatu) Tahun 2021, Selasa (27/4/2021).

Rapat Paripurna tersebut membahas mengenai penetapan dan penyerahan rekomendasi atau catatan strategis DPRD Kabupaten Demak terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Demak tahun anggaran 2020.

Pimpinan Rapat Paripurna Sri Fahrudin Bisri Slamet menyampaikan, DPRD Kabupaten Demak turut mengucapkan selamat menjalankan ibadah bulan suci Ramadan tahun 1442 Hijriah bagi yang menjalankannya, semoga apa yang dikerjakan selalu diberi kelancaran dan keberkahan oleh Allah SWT.

Rapat paripurna ke-11 masa sidang I (ke satu) Tahun 2021. (Foto: Nizar)

“Yang kedua, DPRD Demak turut berbelasungkawa atas kejadian yang menimpa para prajurit KRI Nanggala 402 yang gugur dalam menjaga kedaulatan bangsa, semoga para prajurit diampuni segala dosanya, diterima segala amal baiknya, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesabaran,” terangnya.

Sementara itu, Juru bicara DPRD yang juga sebagai Ketua Badan Kehormatan, Badarodin saat membacakan rekomendasi atau catatan startegis DPRD terhadap LKPJ Bupati Demak Tahun Anggaran 2020 menuturkan, ruang lingkup analisis LKPJ tersebut meliputi capaian indikator makro ekonomi dan sosial daerah, capaian indikator kinerja visi dan misi daerah, capaian indikator kinerja keuangan daerah, dan capaian kinerja urusan wajib pelayanan dasar berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

“Capaian indikator makro ekonomi dan sosial daerah pada tahun 2020 dilaporkan ekonomi Kabupaten Demak tumbuh minus 0,23% (lebih dangkal kontraksinya dari rata-rata Jawa Tengah sebesar minus 2,65%), Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) bertambah sebesar 1,89% menjadi 7,31% di tahun 2020 dari 5,42% di tahun 2019, angka kemiskinan meningkat 0,68% menjadi 12,54% ditahun 2020 dari 11,86% jumlah penduduk ditahun 2019,” terangnya.

DPRD Kabupaten Demak tentu memahaminya karena pada tahun 2020 sebagai situasi darurat kesehatan, dimana aktivitas masyarakat untuk mencegah meluasnya pandemi Covid-19 tentu sangat mempengaruhi turunya kinerja ekonomi dan sosial tahun 2020.

“Sehingga DPRD Demak merekomendasikan salah satunya yaitu dilakukan langkah taktis untuk percepatan vaksinasi bagi kelompok rentan dan pelayanan publik serta pekerja ekonomi kerakyatan di Kabupaten Demak. Mempercepat realisasi konsumsi pemerintah (belanja APBD) dengan mengutamakan sumber daya dan produk local agar produksi barang dan jasa masyarakat bergerak kembali,” jelasnya.

Badarodin menambahkan, untuk capaian indikator kinerja visi dan misi daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak pada tahun 2020 berhasil mencapai atau melampaui target indikator kinerja sasaran dengan misinya yakni menjadikan nilai-nilai agama melekat pada setiap kebijakan pemerintah dan perilaku masyarakat, mewujudkan kualitas pelayanan investasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan mewujudkan kelestarian lingkungan hidup dalam pengelolaan sumberdaya alam.

“Misi yang lainnya belum dapat diukur oleh karena ada beberapa data capaian 2020 yang tidak dilaporkan capaiannya dalam LKPJ. Adapun indikator kinerja yang gagal mencapai target adalah angka kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.

Sementara untuk capaian indikator kinerja keuangan daerah tahun 2020, realisasi pendapatan daerah lebih dari target sebesar Rp.67,8 Miliar lebih, atau ter-realisasi sebesar 103% dari target pendapatan yang ditetapkan dalam APBD Perubahan 2020. Sementara realisasi belanja daerah tidak terserap sebesar Rp.177,1 Miliar lebih, atau ter-realisasi 92,8% dari alokasi, sehingga terjadi pergeseran defisit anggaran daerah ditahun 2020. Dimana APBD tahun 2020 setelah perubahan semula diproyeksi defisit Rp.197 Miliar pada realisasinya justru surplus sebesar Rp.47,9 Miliar lebih.

“Untuk itu DPRD merekomendasikan Pemkab Demak dalam melakukan penggalian potensi dan penetapan berbagai obyek pajak baru harus memperhatikan kondisi sosial, ekonomi, dan politik yang saat ini kurang menguntungkan (masih dalam pandemi Covid-19). Disarankan agar pengadaan pajak dan retribusi baru serta peningkatan tarif perlu dipertimbangkan secara hati-hati, sehingga tidak menimbulkan gejolak di masyarakat yang pada gilirannya akan mendistorsi kegiatan perekonomian di masa sulit sekarang ini,” paparnya.

Sedangkan untuk kinerja penerapan SPM, DPRD Kabupaten Demak merekomendasikan Pemkab seharusnya sudah menerapkan SPM dalam menyelenggarakan pelayanan dasar. Dengan tujuan peningkatan pelayanan prima yang secara langsung menyentuh kepentingan masyarakat umum. Sehingga terwujud suatu pelayanan prima yang merupakan buah dari sistem tata kelola pemerintahan yang baik. (Adv/Nizar-01).

Berita Terkait

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img

Berita Pilihan