27 C
Semarang
, 10 December 2023
spot_img

Kedapatan Mudik, TPP ASN Semarang Hangus

Semarang, Jatengnews.id – ASN/PNS Kota Semarang nekat mudik, sanksi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dipotong 100 persen untuk bulan berikutnya.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyatakan, sanksi berat pemotongan TPP akan diterima ASN jika nekat dan ketahuan mudik Lebaran tahun ini.

Hendi sapaan akrabnya menegaskan, ASN yang nekat mudik lebaran , TPP nya akan hangus atau dipotong 100 persen pada bulan berikutnya.

“Terkait pelanggaran yang dilakukan ASN jika nekat mudik baik pada saat sidak atau ada laporan warga maka TPP bulan depan kita potong 100 persen” kata Hendi, di Balaikota Semarang, Selasa 27 April 2021.

Sementara bagi tenaga kontrak atau non ASN akan ada sanksi berat yakni pemutusan hubungan kerja (PHK). Langkah tegas ini diambil oleh Pemkot Semarang guna memutus penyebaran Covid-19 saat libur panjang Lebaran.

Pemkot Semarang juga melakukan pembatasan kerja bagi ASN selama masa pandemi dengan membatasi 50 persen pegawai saat bekerja untuk work from home (WFH).

“Saya sampaikan untuk ASN mulai tanggal 1 Mei mulai WFH 50 persen,” katanya.

Terpisah, Kepala BKPP Kota Semarang Litani Satyawati, menyatakan bakal ada sanksi teguran sampai PHK bagi pegawai kontrak atau Non ASN.

Hal ini mengacu PP No.53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan PP No.49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

“Kami ingin menjadikan PNS Kota Semarang sebagai contoh kepada masyarakat dengan tidak mudik. Pemerintah Kota Semarang sendiri telah mengeluarkan surat edaran bernomor B/1637/80/IV/2021,” kata dia. (Ody-01).

Berita Terkait

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img

Berita Pilihan