27 C
Semarang
, 10 December 2023
spot_img

SP4N LAPOR Kabupaten Demak Sejak 2019 Dinilai Baik

Demak, Jatengnews.id – Pelaksanaan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) di Kabupaten Demak sejak bulan September 2019 dinilai sudah baik.

Dalam penyampaian laporannya saat Evaluasi SP4N LAPOR Kabupaten Demak 2021, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Demak, Dra. Endah Cahyarini, M.M. mengatakan, bahwa evaluasi beberapa kali telah dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).

“Dari hasil evaluasi, Kabupaten Demak selalu memperoleh hasil yang baik. Ini dibuktikan pada tahun 2020 memperoleh predikat sebagai Pengelola Sistem Pelayanan Pengaduan Publik Terbaik Nasional,” katanya Selasa (27/04/21) di Grhadika Bina Praja.

Berdasarkan data tindak lanjut aduan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), 211 kasus aduan sudah ditindaklanjuti oleh Kabupaten Demak dengan kualitas aduan sesuai substansi.

Selanjutnya, Endah menuturkan pada tahun 2020 sebanyak 211 aduan telah diselesaikan dengan rata-rata laju tindak lanjut selama setengah hari atau 12 jam.

Disampaikan, demi meningkatkan pelayanan pengaduan dari masyarakat, telah disusun rencana aksi di tahun 2021.

“Inovasi-inovasi baru telah kita tambahkan meliputi aduan kurang 12 jam, sosialisasi dengan menggunakan T-Banner, layanan aduan langsung melalui RSKW, dan layanan aduan melalui media Whatsapp,” jelasnya.

Suasana saat evaluasi SP4N LAPOR! di Grhadika Bina Praja, Selasa (27/04/2021). (Foto: dok)

Pihaknya berharap, di Tahun 2021 Kabupaten Demak dapat memberikan pelayanan aduan yang terbaik bagi masyarakat dan dapat menjadi salah satu kabupaten percontohan di Indonesia.

Sekda Kabupaten Demak, dr. Singgih Setyono, M.Kes mengatakan bahwa hasil evaluasi SP4N LAPOR sudah menunjukkan hasil yang sangat baik.

“Saya yakin kalau kita ingin lebih baik lagi, kita harus mau melakukan evaluasi dan harus ada yang diperbaiki. Terutama masalah penajaman waktu,” katanya.

Lanjutnya, dirinya menyampaikan bahwa penanganan aduan yang sebelumnya bahkan sudah berada di bawah 16 jam, bisa dipercepat lagi menjadi di bawah 12 jam.

“Agar lebih cepat, karena tuntutan masyarakat ada 5 tadi, masyarakat ingin cepat, murah atau terjangkau, lebih berkualitas, aksesnya mudah, dan berkesinambungan,” urainya.

Singgih menuturkan, apa yang selama ini sudah dilakukan perangkat di OPD sudah bagus terkait masalah waktu, namun dari sisi kualitas perlu ditingkatkan lagi.

“Contoh kalau ada komplain tentang jalan yang rusak, maka tidak sekadar menjawab, tapi hari itu sudah bisa dilakukan penindakan atau jawaban tindak lanjut,” tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Demak Drs. Joko Sutanto menyampaikan, SP4N LAPOR Demak sudah mendapat beberapa kejuaraan baik di ranah provinsi maupun nasional. Oleh karena itu, prestasi ini harus dijaga dan dirawat.

Pada prinsipnya, aduan berasal dari pelayanan yang dirasa kurang memuaskan. Sementara itu, ketidakpuasan masyarakat terkadang bisa saja benar atau malah sebaliknya.

“Untuk itu diimbau kepada pengelola masing-masing OPD harus sabar,” katanya.

Joko juga menuturkan adanya SP4N LAPOR ini merupakan bentuk transparasi keterbukaan informasi publik.

“Untuk itu kita harus berterima kasih ada yang mengingatkan kinerja kita, dari pada kita kerja tidak terukur dan jadi bencana kedepannya,” pungkasnya.

Sebagai bentuk tekad dalam pelaksanaan tindak lanjut laporan warga kurang dari 12 jam, dalam kegiatan hari ini dilakukan pula penandatanganan komitmen bersama oleh Wakil Bupati Demak Drs. Joko Sutanto, Sekda Demak dr. Singgih Setyono M.Kes, para Asisten, Kepala OPD dan Sekretaris, serta dari Kecamatan. (Adv/Devan-01).

Berita Terkait

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img

Berita Pilihan