32 C
Semarang
, 23 September 2023
spot_img

Baznas Demak Kukuhkan Pengumpul Zakat di Kecamatan Mijen

Demak, Jatengnews.id – Baznas Kabupaten Demak, mengukuhkan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tingkat Kecamatan Mijen dan juga desa se-Kecamatan Mijen, di  Aula Kecamatan Mijen, Demak,  Rabu (28/04/2021). Dalam pengukuhan ini hadir pula Wakil Bupati Demak Joko Sutanto.

“UPZ tugas pokok dan fungsinya selain mengumpulkan zakat, infak, dan sedekah, juga mendistribusikan kepada yang berhak menerima sesuai dengan syariat Islam,” kata Kepala Baznas Demak, Bambang Susetyarto.

Dirinya menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, Baznas bisa membentuk UPZ dibawahnya.

“Jadi UPZ ini merupakan perpanjangan tangannya Baznas dan Bupati Demak. Dengan pengukuhan ini, UPZ di desa-desa se-Kecamatan Mijen menarik zakat, infak, dan sedekah ini sudah resmi, sudah legal, dan sudah ada SK dari Baznas,” jelasnya.

Pengukuhan hari ini merupakan yang pertama dan masih satu-satunya seluruh desa dalam satu kecamatan ikut berpartisipasi.

“Yang lain masih hanya sporadis, contohnya di Desa Tuwang, Kecamatan Karanganyar, kemudian di Desa Bandungrejo, Kecamatan Mranggen. Jadi tidak semua desa se-kecamatan,” ungkapnya.

Ia menuturkan bahwa pengumpulan zakat dari seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Demak terkumpul pada tahun 2019 sejumlah Rp3,7 miliar dan naik Rp800 juta pada tahun 2020 menjadi Rp4,5 miliar.

“Untuk tahun 2021 kami target Rp5,5 milyar. Itu merupakan pemacu dari saya dan teman-teman dari Baznas untuk bisa terus mengumpulkan zakat sesuai target,” ujarnya.

Wakil Bupati Demak Joko Sutanto mengatakan bahwa zakat memiliki potensi yang luar biasa.

“Potensi zakat yang dikelola dengan baik merupakan aset yang luar biasa. Mengatasi masalah tanpa masalah,” katanya.

Joko berpesan agar zakat ini dibukukan dengan baik dan benar sesuai ketentuan dan aturan yang sudah ditetapkan. Apalagi sebagian besarnya digunakan untuk kebutuhan kemanusiaan, menolong sesama, penanganan kemiskinan, bencana dan sebagainya.

Ia juga menuturkan bahwa bagi masyarakat yang ditarik zakat, infak, atau sedekahnya biasanya menilik dari petugas pengumpul. Pengumpul dulu harus sehat administrasinya, ada keterbukaan, transparansi. Karena kepercayaan tidak bisa langsung muncul, harus ada tahapan,” pungkasnya. (Devan-02).

Berita Terkait

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img

Berita Pilihan