Semarang, Jatengnews.id – Pengadilan Negeri (PN) Semarang diminta segera mengeluarkan jawaban atas permohonan klarifikasi tertulis terkait kejanggalan putusan perkara No. 32/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Smg.
“Kami menagih jawaban tertulis dari Ketua PN Semarang atas permohonan klarifikasi yang sudah kami layangkan sejak seminggu lalu,” kata Koordinator Koalisi LSM Jateng, Dwi Sofiyanto, Rabu (28/4/2021) melalui rilisnya yang diterima Jatengnews.id.
Koalisi yang terdiri dari LSM ISC, RPK-RI, Garda P3LH, dan LPKAN-RI, menyayangkan tidak adanya itikad baik dan keterbukaan informasi di PN Semarang. Sebab, hingga satu minggu sejak dilayangkannya surat permohonan klarifikasi, belum ada respon sama sekali.
Permohonan klarifikasi atas janggalnya putusan perkara pailit melalui surat permohonan Nomor 17/KU/LSM-KLJT/IV/2021, Senin (19/4/2021) lalu. Permohonan klarifikasi terkait adanya tiga putusan yang berbeda. Selain itu, putusan juga berlawanan dengan dua putusan atas gugatan sebelumnya.
“Sebagaimana fungsi lembaga kami sebagai kontrol sosial pada penyelenggara negara, kami menginginkan adanya keterbukaan dan jawaban dari PN Semarang. Itu kami lakukan karena kami ingin peradilan yang bersih yang terbebas dari praktik KKN,” ucapnya.
Menurut Dwi, putusan perkara No. 32/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Smg diduga sarat kepentingan. Pasalnya, muncul tiga putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim pemutus perkara yang diketuai Bakri, dengan hakim anggota yaitu Asep Permana dan Eko Budi Supriyanto.
Tak hanya itu saja, putusan perkara tersebut juga bertentangan dengan dua putusan lain, padahal obyek dan subyek perkara adalah sama. Dua perkara lain yaitu perkara PKPU Nomor 29/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Smg dan perkara nomor 38/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Smg.
“Dalam investigasi yang kami lakukan, ada kejanggalan dalam putusan perkara No. 32/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Smg. Karena bertentangan dengan dua putusan lainnya yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrach),” jelasnya.
Atas hal itu, Dwi menegaskan, patut diduga adanya faktor atau sebab yang mempengaruhi obyektivitas hakim dalam memutus perkara. Ia juga menduga, ada persengkongkolan sehingga muncul putusan yang berbeda dalam satu kasus yang sama.
Anggota Koalisi LSM Jateng, Susilo H Prasetyo menambahkan, peran serta masyarakat dibutuhkan guna mewujudkan sistem peradilan yang bersih.
Hal itu sejalan dengan azas-azas umum penyelenggaraan negara yang meliputi azas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan negara, kepentingan umum, keterbukaan, profesionalitas dan akuntabilitas.
Demi terwujudnya kepastian hukum pula, Susilo mendesak agar PN Semarang agar terbuka pada masyarakat. Karenanya, ia meminta jawaban tertulis dari permohonan klarifikasi atas perkara yang kini menjadi perhatian banyak kalangan tersebut.
“Kalau PN tidak memberikan jawaban tertulis atas adanya putusan perkara yang janggal itu, berarti sesuai dugaan kami bahwa putusan itu sarat kepentingan,” tudingnya.
Perkara pailit ini bermula dari utang piutang. Pemohon yang berinisial RR mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap seorang pengusaha Semarang berinisial BH.
Sebenarnya keduanya tidak terlibat utang piutang secara langsung. Melainkan, BH selaku termohon pailit menjadi penjamin utang dari AH, anak BH.
Pada putusan dua perkara sebelumnya, hakim menolak gugatan terhadap BH. Namun, pada perkara ketiga yaitu No. 32/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Smg, majelis hakim mengabulkan permohonan pailit. Saat ini, perkara tersebut masih bergulir pada tingkat kasasi di MA.
Sementara itu, perwakilan PN Semarang, Sutiyono menyampaikan, tidak bisa menanggapi putusan yang dikeluarkan oleh hakim. Alasannya, hakim mempunyai hak yuridis atas perkara yang ditangani.
“Saat ini, perkara No. 32/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Smg dalam proses kasasi. Jadi kita tunggu saja hasilnya. Kalau mengenai putusan hakim, itu kewenangan hakim pemutus,” ungkapnya. (01).