32 C
Semarang
, 23 September 2023
spot_img

Polisi Ringkus Spesialis Pembobol Rumah Kosong

Karanganyar, Jatengnews.id – Reskrim Polsek Tawangmangu mengamankan P warga Dusun Tengklik Kecamatan Tawangmangu, Karanganyar, yang  melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah milik Anik Sulani yang juga warga Tengklik Tawangmangu pada Sabtu (10/04/2021) sekitar pukul 20.00 WIB. Sebanyak 12 gram perhiasan emas senilai Rp 20 juta milik Anik dibawa kabur oleh P.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, P yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini diamankan di sel tahanan Mapolres Karanganyar untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Karanganyar AKBP Mochammad Syafi Maulla melalui Kasat Reskrim AKP Kresnawan Hussein dalam ungkap kasus  Rabu (28/04/2021) menjelaskan, terungkapnya kasus ini setelah sebelumnya ada laporan dari warga terkait aksi pencurian di rumah korban.

 Menurut Kasat Reskrim, usai laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tawangmangu langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, pelaku pencurian mengarah kepada P. Unit Reskim langsung mengamankan P di kediamannya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, P mengakui perbuatannya. P mengambil sejumlah uang dan perhiasan emas milik korban,”jelas Kasat Reskrim.

Dalam menjalankan aksi kejahatannya, P masuk melalui pintu bagian belakang yang tidak terkunci. Saat melakukan aksinya, ujar Kasat reskrim, rumah dalam keadaan kosong karena ditinggal korban ke rumah salah satu tetangganya yang sedang punya hajat. Dalam keadaan kosong, P dengan leluasa mengambil barang berharga milik korban.

Dikatakan Kasat Reskrim, usai menjalankan aksinya, tersangka  lantas menyimpan hasil kejahatannya berupa perhiasan emas dan sejumlah uang di salah satu sungai. Dan keesokan harinya baru diambil kembali oleh tersangka.

“Hasil kejahatannya disimpan dibawah batu salah satu sungai (Kali Samin, red). Namun karena sungai banjir, sebagian perhiasan emas hanyut terbawa arus. Kami hanya menemukan satu gelang seberat 7 gram dan cincin emas seberat 2 gram serta sejumlah uang  yang dapat diamankan dari tersangka sebagai barang bukti,”tandas Kasat Reskrim.

Tersangka yang juga mantan residivis dengan kasus yang sama  dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.(Iwan-02)

Berita Terkait

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img

Berita Pilihan