Karanganyar, Jatengnews.id – Angka perceraian di Karanganyar tahun 2020 hingga triwulan pertama tahun 2021 cukup tinggi. Angka perceraian yang diputuskan oleh Pengadilan Agama (PA)tahun 2020 lalu mencapai 1630 perkara.
“Sedangkan tahun 2021 sampai bulan Maret 2021 kasus perceraian yang dikabulkan mencapai 419 kasus,” kata Panitera Muda Hukum PA Karanganyar Korizah Triahani kepada sejumlah wartawan Kamis (29/4/2021).
Menurut Korizah, penyebab terjadinya perceraian masih didominasi persoalan ekonomi dan pertengkaran suami istri yang tidak kunjung selesai. Selain faktor ekonomi dan ketidak cocokan dalam membangun rumah tangga, terjadinya perceraian juga disebabkan perselingkuhan.
“Ada juga karena masalah selingkuh tapi dengan sejenis. Maksudnya ada suami yang dicerai istrinya karena diketahui punya selingkuhan tapi sesama pria,’’ terangnya.
Korizah mengungkapkan, setiap tahun, jumlah warga yang mendaftar untuk mengajukan permohonan sebanyak 2000 orang yang terbagi dalam beberapa perkara. Seperti permohonan poligami, dispensasi nikah, waris dan perceraian.
“Perceraian ini juga dibagi dua. Cerai talak yang diajukan laki dan cerai gugat yang diajukan pihak perempuan. Untuk permohonan cerai memang cukup tinggi,”jelasnya.
Korizah berharap kepada para pihak jika kasusnya telah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap, harus segera mengurus perubahan status di kartu keluarga dan kartu tanda penduduk.
“Untuk itu, kita menjalin kerja sama dengan Disdukcapil. Saat mengambil akta cerai, maka harus menyerahkan KTP dan KK untuk dilakukan perubahan data agar tidak di salah gunakan,” pungkasnya. (Iwan-01).