26 C
Semarang
, 23 September 2023
spot_img

DPRD Terima Audiensi Paguyuban Parkir dengan Dindagkop UKM

Demak, Jatengnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak melakukan audiensi paguyuban parkir Pasar Bintoro dengan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Dindagkop UKM), bertempat di ruang rapat pimpinan DPRD, Kamis (29/04/2021).

Ketua paguyuban parkir, Moh Istajib menuturkan bahwa paguyuban ini berdiri sejak 10 Desember 2020, tujuannya yakni agar pengelolaan parkir menjadi wadah yang kuat dalam menyumbang retribusi Pemerintah Daerah (PD).

“Jumlah anggota kami kurang lebih 74 juru parkir. Alasan audiensi bahwa kemarin itu sudah ada sosialisasi yang dilakukan pemerintah daerah yang berhubungan dengan pelimpahan parkir dari Dindagkop UKM ke Dinas Perhubungan (Dishub),” terangnya.

Menurutnya, alangkah baiknya bila parkir wilayah pasar itu tepatnya dikelola Dindagkop UKM, sedangkan untuk yang di jalan dikelola Dishub. Namun, dengan adanya pengalihan dari Dindagkop UKM ke Dishub, pihaknya merasa bingung ditambah dengan akan digunakannya sistem lelang dengan pihak ketiga.

“Saya dapat keluh kesah dari temen-temen paguyuban parkir karena itu sebagai mata pencaharian. Kalau di lelang ke pihak ketiga nanti untuk teman-teman kita yang sudah menggeluti bidang juru parkir itu akan kerja apa?” jelasnya.

Menanggapi laporan dari paguyuban juru parkir pasar bintoro, Ketua DPRD Kabupaten Demak Sri Fahrudin Bisri Slamet menuturkan, nanti pada saat pelelangan dipastikan nanti ada hal-hal yang bisa tetap diperjuangkan bagaimana Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini terpenuhi. Sehingga para juru parkir yang sudah ada tetap bisa bekerja kembali. Nantinya apabila memakai pihak ketiga, pastinya juga harus mempekerjakan untuk orang-orang yang sudah ada.

“Terkait dengan parkir ini harapannya bisa maksimal masuk daerah dan kami berharap pelimpahan parkir juga tidak akan mematikan juru parkir. Seperti yang sudah berjalan di Pasar Karangawen, mungkin nanti bisa juga diterapkan di Pasar Bintoro,” terangnya.

Ditempat yang sama, salah satu staf dari Dindagkop UKM Nur ahkyak menjelaskan, bahwa dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) baru no 3 tahun 2020 pasal 9 ayat 5, yang mana disebutkan bahwa setiap usaha parkir yang dikelola oleh badan PD atau semua yang dilakukan oleh PD, maka retribusinya dikelola oleh PD yang membidangi urusan perparkiran. Dalam hal ini PD yang membidangi adalah Dishub.

“Kami dalam mengelola parkir itu menggunakan perda no 5 tahun 2011, sedangkan dengan adanya perda baru ini otomatis retribusi parkir akan dikelola oleh Dishub” jelasnya.

Pihaknya juga telah mengadakan sosialisasi kepada pengelola parkir di dalam 5 pasar terutama di Pasar bBntoro pada 17 Februari 2021. Dimana dalam sosialisasi telah disebut bahwa nantinya pengelolaan parkir akan diserahkan ke Dishub sesuai dengan amanat perda no 3 tahun 2020.

“Perda ini menunggu petunjuk teknis Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang perparkiran, karena Perbup belum terbit, ini sementara dalam waktu 6 bulan ini masih dikelola Dindagkop UKM.” pungkasnya. (Adv/Nizar-02)

Berita Terkait

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img

Berita Pilihan