Karanganyar, Jatengnews.id – Apa yang dilakukan oleh dua pemuda ini sangat tidak pantas untuk dicontoh. DK dan RN nekad melakukan aksi pencurian ikan mas koki di toko milik Warsito Susilo yang berada di Perumahan Pandeyan Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar.
Bahkan sejak bulan Februari hingga April 2021, keduanya berhasil membawa kabur ikan mas koki sebanyak 50 ekor. Akibatnya, Warsito mengaku mengalami kerugian hingga Rp10 juta. Ikan mas koki hasil kejahatan tersebut, oleh pelaku dijual secara online.
Kapolres Karanganyar AKBP Mochammad Syafi Maulla melalui Kasat Reskrim AKP Kresnawan Hussein mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya, keduanya mendatangi toko ikan hias milik Warsito. Sesampainya di toko milik korban, DK dan RN lantas berbagi peran. RN berperan sebagai orang yang akan membeli dengan tujuan mengalihkan perhatian korban, sedangkan DK mengambil ikan mas koki yang ada dalam aquarium. Oleh DK, ikan hasil curian tersebut lantas dimasukkan ke dalam celana dan bagasi motor.
Dikatakan Kasat Reskrim, aksi keduanya terungkap setelah korban yang selama ini kehilangan ikan mas koki melapor ke Polres Karanganyar. Dari hasil penyelidikan, pelaku mengarah kepada kedua pelaku.
“Selama ini korban mengaku sering kehilangan ikan. Akhirnya korban memasang CCTV. Dari rekaman CCTV tersebut, diketahui bahwa pelaku pencurian adalah DK dan RN,”jelas Kasat reskrim.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DK dan RN harus merayakan Lebaran Idul Fitri di sel tahanan Mapolres Karanganyar. Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (Iwan-02)