27 C
Semarang
, 5 December 2023
spot_img

Kasus Penganiayaan Cucu, Kakek Resmi Tersangka

Karanganyar, Jatengnews.id – Polres Karanganyar akhirnya menetapkan S (68) warga Gondangrejo sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan tindak kekerasan  terhadap HA (17) yang merupakan cucunya sendiri. Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, S ditahan di Mapolres Karanganyar. Atas perbuatannya, S terancam melanggar pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kapolres Karanganyar AKBP Mochammad Syafi Maulla melalui Kasat Reskrim AKP Kresnawan Hussein menyampaikan, pihaknya telah meminta keterangan sebanyak 10 orang saksi dalam kasus ini. Menurut Kasat Reskrim, sejumlah barang bukti masih berada di laboratorium forensik guna pemeriksaan lanjutan dan penyesuaian barang bukti.

“ Tersangka mengakui melakukan tindak kekerasan kepada cucunya dengan menggunakan kayu. Soal barang bukti cangkul yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak kekerasan, tidak diakui oleh tersangka,”jelas Kasat Reskrim Kamis (29/04/2021).

Seperti yang diberitakan sebelumnya, diduga karena emosi, S (68) warga Kecamatan Gondangrejo Kabupaten Karanganyar menganiaya cucu sendiri yang bernama  HA (17) dengan menggunakan cangkul hingga meninggal dunia Senin (12/04/2021).

Kasus penganiayaan ini bermula ketika S dan HA terlibat pertengkaran. HA yang merupakan remaja putus sekolah tersebut lantas mengambil  potongan kayu dan langsung memukulkannya ke wajah sang kakek.

Usai memukul, HA langsung menuju ke kamar. Karena emosi, S langsung mengambil cangkul dan mengejar HA yang berada di dalam kamar ibunya dan langsung memukulkannya ke dahi HA.

Dari hasil pemeriksaan, S membantah melakukan penganiayaan dan tindak kekerasan terhadap cucunya tersebut dengan menggunakan cangkul. (Iwan-02)

Berita Terkait

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img

Berita Pilihan