29 C
Semarang
, 21 September 2023
spot_img

Rampas Barang Tetangga, Residivis Dibekuk Polisi

Demak, Jatengnews.id –  Polsek Mranggen berhasil menangkap Wahid alias Tele (37), warga Desa Batursari yang diduga melakukan kasus pencurian dengan kekerasan. Korban adalah Ida Zuliyati (34), yang merupakan tetangga tersangka.

“Kami menangkap tersangka tak lama setelah melakukan aksinya,” ungkap Kapolsek Mranggen Iptu Ahmad Masdar Tohari, didampingi Kanit Reskrim Polsek Mranggen Ipda Adhie saat gelar perkara di Mapolsek Mranggen, Kamis (29/4/2021).

Tersangka melakukan aksinya pada Minggu (25/04/2021), ketika korban hendak kembali ke rumahnya setelah memperbaiki sepeda angin dan membeli ayam potong. Ketika korban sampai rumah, tersangka menyalip dengan sepeda motor dan merebut tas yang ada pada setang kiri sepeda hingga korban terjatuh.

“Setelah terjatuh, korban langsung berteriak minta tolong. Mendengar teriakan orang, suami korban keluar rumah untuk menolong dan mengetahui identitas pelaku. Tidak lama kemudian korban dan suami melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mranggen,” jelas Kapolsek.

Polisi berhasil melacak pelaku dan melakukan penangkapan tersangka. Selain mengamankan pelaku,
polisi menyita satu buah sepeda motor Yamaha Mio-J, satu buah tas berisi uang Rp 219 ribu dan ponsel merk Samsung J1.

Kanit Reskrim Ipda Adhie menambahkan, tersangka diketahui sudah sering keluar masuk penjara hingga 6 kali karena melakukan berbagai tindak pidana seperti curas, curat, dan curanmor di wilayah Demak dan Semarang.

“Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara,” tandas Kanit Reskrim. (Devan-02).

Berita Terkait

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img

Berita Pilihan