Karanganyar, Jatengnews.id – Ini peringatan kepada warga untuk hati-hati meminjamkan sepeda motor kepada orang lain dengan alasan apapun. Sehingga tidak menjadi korban penipuan dan penggelapan seperti yang dialami oleh korban Abdul Rouf warga Karanganyar kota ini.
Akibat terlalu percaya, motor Honda Vario Nopol AD 3731 AJF justru dijual oleh FAN. Padahal antara korban dengan FAN sudah saling kenal dan berkawan akrab. Oleh korban, kasus ini lantas dilaporkan kepada Polres Karanganyar.
Tidak butuh waktu lama, FAN berhasil diamankan di salah satu lokasi yang berada di Kecamatan Tasikmadu Karanganyar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FAN yang merupakan warga Cangakan Karanganyar kota ini harus mendekam di tahanan.
Pelaku dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Kapolres Karanganyar AKBP Mochammad Syafi Maulla melaui Kasat Reskrim AKP Kresnawan Hussein dalam ungkap kasus di Mapolres setempat menyampaikan, aksi yang dilakukan oleh FAN ini bermula ketika dia meminjam motor korban dengan alasan untuk diservis. Karena percaya, menurut Kasat Reskrim, korban langsung menyerahkan sepeda motornya kepada FAN.
Namun setelah ditunggu beberapa saat, FAN belum juga mengembalikan sepeda motornya. Korban berupaya menghubungi FAN, namun gagal. Akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polres Karanganyar.
“ Korban dan pelaku sudah saling kenal. FAN meminjam motor hanya sebagai modus untuk menjual motor korban. FAN menjual dengan cara memposting sepeda motor tersebut di media sosial dan dijual kepada pihak lain senilai Rp 3 juta. Pembayaran dilakukan melalui COD di seputar Alun-alun Karanganyar,”jelas Kasat Reskrim Jumat (30/04/2021).
Sementara itu, menurut pengakuan FAN, dia nekad menjual sepeda motor tersebut untuk tambahan modal bengkel motor yang selama ini menjadi usahanya. “Hanya untuk tambahan modal bengkel saya,”ungkapnya. (Iwan-02).