27 C
Semarang
, 5 December 2023
spot_img

Kuasa Hukum Agus Hartono Klarifikasi Klien Kami Tidak Melakukan Penipuan

Semarang, Jatengnews.id – Pemberitaan tentang Agus Hartono, seorang pengusaha yang difitnah terkait dirinya seorang mafia tanah dan penipu yang merugikan beberapa orang hingga Rp 95 miliar tidak benar.

“Itu semua tidak benar. Klien kami tidak pernah melakukan penipuan jual beli tanah sebagaimana yang dituduhkan,” kata Agus Wijayanto, kuasa hukum Agus Hartono melalui rilisnya yang dikirim Jatengnews.id, Jumat (30/4/2021).

Wijayanto menuturkan, kliennya memang pernah melakukan jual beli tanah pada 2016. Namun dari transaksi yang dilakukan tidak ada masalah dan semuanya diselesaikan di depan notaris.

Termasuk juga adanya tuduhan pemalsuan tanda tangan di akta kuasa jual dan peranan notaris Nur Ruwaidah dan Edward Setiadi, yang diduga anak buah Agus Hartono. Menurutnya, semua itu justru upaya pencemaran nama baik Agus Hartono.

“Klien kami sebagai pembeli sudah menyelesaikan seluruh kewajiban terkait jual beli tanah pada 2016 sesuai dengan akta-akta otentik yang dibuat. Sehingga jual beli yang dilakukan itu clear and clean,” tegasnya.

Wijayanto mengatakan, bahwa tuduhan terhadap kliennya tak berdasar. Sebaliknya, adanya oknum yang mengaku sebagai korban dan dikriminalisasi, justru merupakan pelaku penipuan.

“Oknum tersebut kita laporkan balik karena memang dalam faktanya telah melakukan sejumlah penipuan terhadap klien kami. Itu sudah ada dasar putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Sleman dan yang bersangkutan telah dipidana,” ungkapnya.

Pihaknya berharap kepada pihak terkait agar tidak melakukan upaya yang berakibat hukum. Terlebih, berbagai upaya tersebut tanpa didasari bukti-bukti yang sah, sebagaimana dilakukan beberapa orang melalui kuasa hukumnya.

“Apa yang disampaikan kuasa hukum orang yang mengaku korban, itu tak berdasar. Justru semua yang disampaikannya merupakan berita bohong dan fitnah,” jelasnya.

Atas apa yang dituduhkan, Agus Hartono melalui tim kuasa hukumnya akan menempuh langkah hukum dengan melaporkannya ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.

“Tidak menutup kemungkinan, kami juga akan melaporkannya atas UU ITE,” ancamnya.

Sebelumnya, muncul berita yang menyatakan Agus Hartono, anak dari seorang miliarder terkenal di Semarang, yang diduga melakukan penipuan dengan nilai mencapai Rp 95 miliar.

Kerugian tersebut diklaim oleh beberapa orang di Semarang, Salatiga, Kudus dan Yogyakarta, yang mengaku sebagai korban. Sementara itu, praktik dugaan penipuan yang dituduhkan kepada Agus Hartono, dilakukan dengan modus berpura-pura ingin membeli tanah para korban. Hal itu terjadi pada 2016 lalu. (01).

Berita Terkait

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img

Berita Pilihan