27 C
Semarang
, 10 December 2023
spot_img

Hari Buruh, KSPN Dorong Dibentuk Satgas Ketenagakerjaan

Karanganyar, Jatengnews.id – Memperingati hari buruh sedunia yang jatuh setiap 1 Mei, para pekerja di wilayah Solo Raya, tidak melakukan aksi apapun sebagaimana tahun sebelumnya. Para buruh yang tergabung dalam beberapa serikat pekerja, melakukan dialog dan sarasehan dengan pengusaha yang diwakili Apindo serta pemerintah daerah setempat.

Melalui sambungan telepon selularnya, Ketua Koalisi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Karanganyar Hariyanto Sabtu (01/05/2021) mengatakan, memperingati hari buruh tahun ini, pihaknya tetap menuntut penegakan hukum tenaga kerja. Pasalnya menurut Hariyanto, selama ini banyak pelanggaran yang dilakukan terkait dengan penerapan UU tenaga kerja di Indonesia.

Untuk itu, Hariyanto mendesak agar dibentuk satuan tugas (Satgas) ketenaga kerjaan ditingkat kepolisian, sehingga jika terjadi persoalan terutama yang berkaitan dengan pelanggaran, dapat segera tertangani 

Dijelaskannya, sebenarnya  hukum tenaga kerja itu bagus. Tapi banyak pelanggaran  dalam pelaksanaannya. Pembayaran gaji yang terlambat, tidak diikut sertakannya tenaga kerja ke dalam program BPJS merupakan tindakan kriminal. Untuk itu, Hariyanto  mendorong agar dibentuk Satgas Ketenagakerjaan. Sehingga jika terjadi kasus di perusahaan, bisa langsung ditindaklanjuti.

“Kami ingin semua aturan ditegakkan. Selama ini belum banyak tindakan yang diambil pemerintah, dalam hal ini Disnaker terhadap pelanggaran yang dilakukan perusahaan,”tegasnya.

Disisi lain, Hariyanto juga menyoroti UU  No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinilai sangat merugikan para pekerja. Dalam UU tersebut, terjadi degradasi terhadap para pekerja. Dalam UU tersebut, banyak ketentuan terkait kepentingan pekerja yang dirubah. Hariyanto mencontohkan, uang pesangon  mengalami pengurangan,uang pensiun yang sebelumnya sebanyak 32  kali gaji menjadi 25 kali gaji, hilangnya uang penghargaan masa kerja sebanyak 15 persen, serta masa kontrak yang sebelumnya 2 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun, menjadi masa kontrak selama 5 tahun.

“Ini jelas sangat merugikan para pekerja.Kami hanya ingin menegaskan bahwa para pekerja ini adalah aset dan bukan musuh. Berikan hak mereka sesuai dengan aturan yang berlaku. Di hari buruh ini, saya juga berpesan kepada kawan-kawan pekerja agar tetap semangat,”tandasnya. (Iwan-02).

Berita Terkait

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img

Berita Pilihan