35 C
Semarang
, 28 September 2023
spot_img

Bincang THR 2021, Begini Kata Ketua DPRD Demak

Demak, Jatengnews.id – May Day 2021, Komunitas Rumah Baca Kita (Koruki) bersama PWI Kabupaten Demak mengadakan bincang THR di tengah pandemi secara virtual, Sabtu (1/5/2021) malam.

Diskusi mengangkat tema “THR, Oase di tengah Pandemi” dengan menghadirkan tiga narasumber sekaligus, yakni Ketua DPRD Demak Fahrudin Bisri Slamet (FBS), Sekretaris Himpunan Pengusaha Santri (Hipsi) Jateng M Kholidul Adib, aktivis buruh Agoes Makmoen dan Misbakhul Munir didapuk sebagai moderator.

Terkait tema, Kholidul Adib mengatakan, bahwa pada prinsipnya pihaknya sepakat apapun kondisinya hak pekerja harus diberikan.

“Persoalan perusahaan mau rugi atau tidak itu buruh tidak mau tahu, ketika perusahaan memperkerjakan karyawan maka konsekuensinya mematuhi undang-undang,” papar Adib.

Bagaiman kalau perusahaan itu bangkrut, lanjut dia, itu pinter-pinter bagaimana perusahaan memanajemen. Tapi juga tidak etis kalau perusahaan itu bangkrut masih bisa memperkerjakan karyawan.

Ia mencontohkan salah satu perusahaan konveksi dari rekannya yang gulung tikar, karena tidak ada pesanan baju kemudian beberapa karyawan dipulangkan.

“Tapi kalau masih bisa memperkerjakan itu artinya masih ada distribusi barang, masih ada penjualan. Jadi tidak ada alasan untuk tidak memberikan THR,” ucapnya.

Sementara itu, aktivis buruh, Agus Makmoen mengapresiasi niatan Hipsi untuk memberikan hak-hak buruh sesuai ketentuan yang ada.

Namun ia juga menyinggung temuan-temuan di lapangan pada tahun 2020 silam, bahwa praktiknya di lapangan dari rekannya-rekannya sesama buruh hak THR belum dibayarkan dan ada juga yang hanya diberikan sebagian.

Agus juga mempertanyakan, apakah mungkin seluruh pengusaha di Kabupaten Demak sendiri nantinya akan sanggup memberikan hak-hak para buruh.

“Di tengah pandemi seperti ini, kawan-kawan pengusaha akan berpikir ulang atau setidaknya mengkalkulasi ulang tentang besaran-besaran angka yang akan diberikan. Apakah iya, dari niatan-niatan baik tersebut akan sanggup dilaksanakan dengan nominal yang begitu besar,” kata Agus.

Bagaimanapun Agus berharap, hak dari rekan-rekan buruh nantinya bisa terpenuhi sebagaimana mestinya. Seperti halnya memberikan THR H-7 lebaran.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Demak Fahrudin Bisri Slamet (FBS) mengajak adanya saling percaya antara pihak buruh dengan perusahan begitu juga dengan sebaliknya.

“Artinya kalau diniati dengan baik, setiap perusahaan pasti punya pencadangan dana di sana, jadi tidak dadakan seperti ini terus pengusaha diminta untuk memberikan. Tapi wong pengusaha ini sudah jadi rutinitas. Harusnya problematika tersebut sudah terselesaikan dan lebih baik untu kedepannya,” ungkapnya.

Terkait implementasi SE THR dan perusahaan, FBS mengajak untuk melihat dari hal. Pertama, pengusaha tersebut belit atau care dengan karyawan, begitu juga dengan karyawan apakah care dengan pengusaha atau tidak. “Artinya kalau kita bicara hati ke hati insyaAllah masalah THR akan terselesaikan dengan baik,” imbuhnya.

Ketiga, subtansi daripada aturannya, pastinya ada reward dan ada punihstmenya, ketika perusahaan memberikan THR tepat waktu rewardnya apa dari buruh ke pengusaha nanti.

Untuk itu, Ia menghendaki diadakannya pertemuan-pertemuan dari pemerintah, buruh, dan juga pengusaha sehingga tercipta kondusifitas hubungan yang lebih baik.

“Apapun itu regulasinya kalau tidak diiringi dengan kultur dan aparaturnya, pengawasnya terutama dari Dinnakerind semuanya akan sia-sia,” jelasnya.

Menyinggung kondisi Demak, FBS menyampaikan bahwa dampak pandemi sejak tahun 2020 mengakibatkan pertumbuhan ekonomi di Demak minus 0.26%, pengangguran terbuka naik, dan kemiskinan ikut naik.

“Alhamdulillah terkait pertumbuhan ekonomi kita masih lebih baik, itu yang patut kita syukuri bahwa Pemerintah Demak bisa lebih baik. Pertumbuhan ekonomi tidak minus sekali, lingkup nasional dan Jateng ini kita masih di atas,” paparnya.

Sebelumnya, FBS juga menyampaikan terima kasih kepada perwakilan buruh atas masukan-masukan yang telah disampaikan. Ia akan mengoptimalkan peran legislatif di dalam pengawasan, khususnya di dalam pengawasan pemberian THR tahun 2021.

Dikatakan, Ia akan segera berkoordinasi dengan Pemkab Dinnakerind untuk mendeteksi dini bagaimana pemberian THR perusahaan-perusahaan yang ada di Demak.

Selain itu, FBS juga akan mengupayakan adanya pos khusus di kantor kerjanya terkait pengaduan THR yang nantinya akan diisi Dinnakerind, sehingga pihaknya bisa lebih mudah untuk mengawasi.

“Semoga nanti sepi pengaduan, artinya kalau sepi nanti para pengusaha atau perusahaan di Demak memenuhi hak para buruh sesuai SE,” harap FBS yang menginginkan tidak ada problematika THR di Kabupaten Demak. (Zaidi-01).

Berita Terkait

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img

Berita Pilihan