Karanganyar, Jatengnews.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karanganyar meminta kepada perusahaan dan pekerja untuk saling mengerti perihal pembayaran tunjangan hari raya (THR). Perusahaan harus mengerti kondisi karyawan dan juga diminta memahami kondisi perusahaan yang belum pulih sepenuhnya akibat dampak pandemi Covid-19.
Ketua Apindo Karanganyar Edi Darmawan mengatakan bagi perusahaan yang tidak terkena dampak pandemi Covid-19, THR harus diberikan kepada karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kewajiban perusahaan terhadap karyawan juga harus diberikan. Kalau seandainya perusahaan memberikan karena kondisi yang belum membaik, kemungkinan mereka harus mencicil. Artinya hak karyawan berupa THR tetap diberikan, hanya saja teknisnya yang berbeda. Makanya pemahaman para pekerja ini juga harus baik,”jelasnya Senin (3/05/2021).
Dikatakannya, sampai saat ini perusahaan di Karanganyar belum sepenuhnya pulih karena dampak pandemi Covid-19. Bahkan menurutnya ada perusahaan yang belum dapat beroperasi secara normal. Produksinya tidak bisa keluar dan hanya menumpuk di gudang.
“Jika perusahaan berproduksi terus, kendalanya di gudang dan modal kerja. Jika barang mengendap itu kan termasuk hutang. Mungkin karena pertimbangan tertentu, perusahaan mengambil kebijakan memberhentikan dulu, kalau sudah berproduksi bisa masuk kembali,”pungkasnya.
Sebelumnya KSPN Karanganyar mendesak kepada perusahaan agar membayarkan kewajibannya berupa pemberian THR kepada para pekerja tanpa dicicil. Koordinatr KSPN Karanganyar, Hariyanto menegaskan, ketentuan pembayaran THR tersebut sesuai dengan surat edaran Menaker. Jika harus dicicil, ujanya,maka pembayaran maksimal dilakukan satu hari menjelang lebaran. (Iwan-02).