Sragen, Jatengnews.id – Masa jabatan Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati dan Wakil Bupati Dedy periode 2015-2020 berakhir. Sambil menunggu pelantikan Bupati Sragen yang baru, untuk sementara jabatan bupati akan dipegang oleh pelaksana tugas.
Sebagaimana diketahui, Pj atau Plt itu akan menjabat selama masa transisi setelah akhir masa jabatan Yuni-Dedy yang habis 4 Mei 2021 dan menunggu pelantikan pasangan terpilih, Yuni-Suroto yang direncanakan dilantik pada bulan Juli 2021 mendatang.
Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengaku belum tahu siapa yang akan menggantikannya sementara untuk jabatan Bupati Sragen. Bupati Yuni menyampaikan pihaknya masih menunggu siapa yang akan ditunjuk mengisi kekosongan jabatan hampir dua bulan ini.
Kepada sejumlah wartawan, Yuni yang saat ini terpilih kembali sebagai bupati dan berpasangan dengan politisi PKB Suroto berharap penjabat sementara Bupati Sragen yakni Sekda Tatag Prabawanto.
“Kita masih menunggu. Karena sampai saat ini belum ada kabar apakah jabatan Bupati Sragen akan diisi oleh Plt atau Pj. Berdasarkan regulasi, jika kurang satu bulan maka bisa dijabat Pelaksana Tugas (Plt). Sementara jika di atas satu bulan, maka kemungkinan besar dijabat Pj,” jelasnya Selasa (4/05/2021).
Terkait dengan keinginannya agar Pj atau Plt dipegang oleh Sekda, Yuni menegaskan karena ASN atau PNS di Sragen saat ini telah tertata dengan baik.
“Dengan dipimpin Sekda, dinilai bisa melanjutkan apa yang sudah dijalankan. Plafon anggaran dan kebijakan sudah pasti mereka lebih secure untuk mengamankan. Meski demikian, siapapun nantinya yang menjadi Plt maupun Pj tidak masalah,”pungkasnya. (Iwan-02).