27 C
Semarang
, 10 December 2023
spot_img

Kemenag Karanganyar Imbau Shalat Idul Fitri di Masjid

Karanganyar, Jatengnews.id – Dalam pelaksanaan Shalat Idul Fitri, Kementerian Agama (Kemenag) Karanganyar tetap berpedoman kepada  SE Menag No 4 tahun 2021. Dalam SE tersebut dikatakan bahwa yang dapat melaksanakan shalat Idul Fitri adalah wilayah yang masuk zona hijau.

Hal tersebut dikatakan Kepala Kemenag Karanganyar Wiharso melalui sambungan telepon selularnya Rabu (5/05/2021). Menurut Wiharso, Jika mengacu pada SE tersebut, maka pelaksanaan shalat Idul Fitri berdasarkan zona, maka dihimbau agar dilaksanakan di masjid.

“Dalam SE tersebut jelas, hanya zona hijau yang boleh. Berdasarkan zona tersebut, shalat dihimbau agar dilakukan di masjid,”ujarnya.

Dikatakannya, jika dilaksanakan di lapangan, maka akan sulit untuk melakukan pemantauan terhadap para jamaah atau warga yang akan melaksanakan shalat Idul Fitri.

“Jika melaksanakan shalat di masjid akan lebih terkontrol. Karena sebagian besar warga sekitar yang menjadi jamaah.  Meski dilaksanakan di masjid, tetap harus menerapkan protokol kesehatan,”jelasnya.

Mengenai rencana Pemkab Karanganyar yang akan melaksanakan shalat di lapangan terbuka, pihaknya mengimbau agar tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat. Mulai dari penggunaan masker, menjaga jarak serta memakai hand sanitizer.

“Yang jelas semua sudah ada pedomannya. Penerapan protokol kesehatan adalah hal yang paling utama, sehingga penularan dan penyebaran virus corona dapat diminimalisir,”tandasnya. (Iwan-02)

Berita Terkait

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img

Berita Pilihan