26 C
Semarang
, 23 September 2023
spot_img

LSM Dorong Polisi Segera Ungkap Tersangka Kasus Mafia Tanah di Jateng

Semarang, Jatengnews.id – Koalisi LSM Jateng mendorong Kepolisian Daerah (Polda) Jateng dan DI Yogyakarta segera menangani beberapa kasus terkait dugaan praktik mafia tanah yang terjadi di beberapa daerah di Jawa Tengah.

“Kami mendukung kepolisian untuk menuntaskan kasus mafia tanah di Jawa Tengah dan DIY ini. Kami berharap, sindikat oknum mafia tanah yang sudah menjadi tersangka segera ditahan dan diadili,” kata Koordinator Koalisi  LSM Jateng, Dwi Sofiyanto melalui rilisnya yang diterima Jatengnews.id,  Rabu (5/5/2021).

Dwi menuturkan, Koalisi LSM Jateng telah melakukan observasi dan penyelidikan terkait praktik mafia tanah di Jateng dan DIY. Dari fakta-fakta hukum yang ditemukan, praktik mafia tanah sudah mengakar dan terorganisir.

Hal itu dibuktikan dengan ramainya pemberitaan yang menyudutkan seorang pengusaha di Semarang yaitu Agus Hartono dengan menuduhnya sebagai mafia tanah untuk mengalihkan opini publik atas keberadaan mafia tanah yang sesungguhnya.

“Padahal, mereka yang mengaku sebagai korban dan menuduh itu sebenarnya mafia tanah. Sehingga di sini Agus Hartono hanya menjadi korban fitnah keji yang dilakukan para mafia tanah,” jelasnya.

Tak berhenti di situ, dugaan praktik mafia tanah ini terhubung dengan dugaan praktik mafia peradilan di PN Semarang dengan adanya dugaan rekayasa atas permohonan pengajuan pailit dilakukan oleh terpidana RR dan EMK.

Modus yang dilakukan adalah menjual tanah dengan KTP palsu yang kemudian juga digunakan untuk memohonkan gugatan pailit kepada korbannya.

Dwi mengungkapkan, para mafia tanah telah secara sistematis memutarbalikkan fakta dengan mengaku sebagai korban. Hal itu dibuktikan dengan penanganan kasus mafia tanah yang ditangani Polda Jawa Tengah, di mana para oknum yang telah ditetapkan tersangka tersebut beberapa di antaranya adalah residivis.

“Oknum AN dan NR sudah ditetapkan tersangka atas kasus mafia tanah di Salatiga dan Kudus. Namun mereka selalu mangkir saat dipanggil untuk diperiksa penyidik,” ungkapnya.

Di Semarang, kasus mafia tanah juga sedang ditangani Polrestabes Semarang. Dalam penanganannya, penyidik telah menetapkan WD sebagai tersangka atas tindak pidana penipuan dan perusakan namun tak kunjung ditangkap karena diduga kuat dibekingi oleh makelar kasus berinisial H dan S yang punya banyak jaringan pejabat di tingkat pusat.

Selain mereka, juga ada oknum mafia tanah lainnya yaitu RR dan EMK. Selain keduanya dalam proses penyidikan di Polda Jateng atas kasus pemalsuan surat dan identitas yang digunakan untuk permohonan pailit di PN Semarang.

“RR dan EMK ini residivis. Keduanya telah dipidana berdasarkan putusan PN Sleman. Yang lebih mengerikan lagi RR ini memiliki banyak KTP dan digunakan praktek penipuan. Fakta yang kami temukan di lapangan ada identitas dengan nama lain yang disinyalir milik RR dan digunakan untuk praktek penipuan transaksi dan saat ini juga dalam proses pemeriksaan di kepolisian,” tambahnya.

Penanganan kasus mafia tanah di Jateng hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Penyebabnya tak lain karena mereka selalu mangkir saat dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka dan diduga kuat dibekingi oleh makelar kasus.

“Kami minta kepolisian mengusut tuntas termasuk para aktor intelektual dan juga pihak lain yang mendalangi. Negara harus hadir dan tidak boleh kalah oleh para mafia. Kasus tersebut harus segera dituntaskan demi kepastian hukum,” imbuhnya.

Dwi meyakini, apa yang disampaikan para tersangka melalui kuasa hukumnya Lukmanul Hakim berupa tuduhan kepada pengusaha di Semarang yaitu Agus Hartono, adalah tak berdasar dan fitnah yang keji dengan memutarbalikkan fakta yang ada di lapangan.

“Sehingga sangat jelas tuduhan ke Agus Hartono itu tidak berdasar dan merupakan fitnah keji, maling teriak maling,” pungkasnya.

Sebelumnya, diberitakan anak dari seorang miliarder di Semarang, Agus Hartono, diduga melakukan penipuan dengan nilai mencapai Rp 95 miliar atas praktik jual beli tanah pada 2016 lalu. (01).

Berita Terkait

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img

Berita Pilihan