35 C
Semarang
, 28 September 2023
spot_img

Pemkab Demak Musnakan Ribuan Miras

Demak, Jatengnews.id – Sebanyak 4727 minuman keras dimusnahkan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah di depan Kantor Bupati Demak, Rabu (5/05/2021).

Langkah ini merupakan salah satu upaya mencegah aksi-aksi kejahatan jalanan. Terdapat 2.887 botol miras pabrikan berbagai merek dan 1.840 botol serta 3 jerigen miras tradisional (arak) yang digilas menggunakan alat berat.

“Ada 4.727 barang bukti berupa minuman keras yang membuat banyak masalah di masyarakat hari ini kita musnahkan,” Kata Pelaksana Harian Bupati Demak, Singgih Setyono.

Singgih mengatakan masih tingginya jumlah miras di Kabupaten Demak dikarenakan masih ada masyarakat yang mengkonsumsinya. Hal ini memerlukan pencegahan, serta edukasi kepada masyarakat khususnya generasi muda untuk menghindari miras serta penyakit masyarakat lainnya.

“Jika masyarakat tidak meminta dan membutuhkan miras, maka peredaran miras akan berkurang. Jangan sampai kasus miras dan narkoba di Kabupaten Demak meningkat sehingga dapat mencoreng nama Kota Wali,” tegasnya.

Kapolres Demak AKBP Andhika Bayu Adhittama menambahkan, selama bulan Ramadan ini jajaran Polres Demak lebih menggiatkan lagi operasi pekat (penyakit masyarakat). Sebanyak 3.727 miras berbagai jenis berhasil disita kepolisian, sedangkan Satpol PP berhasil mengamankan 1.000 botol miras sejak memasuki bulan puasa.

“Miras oplosan dan pabrik sama-sama bahayanya. Miras yang dimusnahkan ini merupakan hasil operasi selama puasa Ramadan,” kata Kapolres Demak.

Miras yang dimusnahkan merupakan bagian dari hasil operasi pekat bersama Kodim 0716 Demak dan Satpol PP Demak. Kapolres mengatakan penertiban dengan sasaran miras tidak hanya dilaksanakan pada Ramadan, tetapi rutin digelar. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa semua penjual maupun produsen diproses secara hukum yang berlaku dengan minimal tindak pidana ringan.

“Perdanya juga sudah ada makanya kita harus tegakkan bersama-sama. Demak harus bersih dari miras. Miras itu salah satu penyebab kejahatan, sehingga harus kita musnahkan. Maka dengan adanya pemusnahan ini diharapkan tidak ada lagi peredaran miras di Demak,” pungkasnya. (Devan-02)

Berita Terkait

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img

Berita Pilihan