Semarang, Jatengnews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng berhasil mengungkap kasus peredaran gula putih oplosan yang beredar di wilayah Jawa Tengah.
Polda Jateng berhasil mengamankan pelaku berinisial HTS (39), atas kasus pengoplosan pencampuran Gula Kristal Rafinasi merek PT. Andalan Furnindo dan Gula Kristal Putih merek Radja Gula.
Persentase bahan yang dicampur 50 persen Gula Kristal Rafinasi dan 50 persen Gula Kristal Putih. Hasil pencampuran gula tersebut dikemas kembali menjadi Gula Kristal Putih Merek Radja Gula dan Matahari Merah. Gula hasil pencampuran tersebut dipasarkan di beberapa wilayah Jawa Tengah.
“Tersangka kita amankan di TKP Ajibarang Banyumas, dalam satu bulan itu tersangka mengoplos 4 (empat) kali dengan 1 (satu) kali oplos bisa mencapai 20 ton,” ungkap Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi di halaman Loby Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (5/5/2021).
Kapolda mengatakan, tersangka mendapat keuntungan Rp 300 Per Kg setiap kegiatan pencampuran dengan total sekitar Rp 6.000.000 (Enam Juta Rupiah). Kejadian tersebut sudah berlangsung sekitar 1 tahun lamanya. Setiap bulan tersangka melakukan pengoplosan sekitar 4-6 kali.
Pengungkapan tersebut merupakan wujud perlindungan konsumen dan merk di wilayah Jateng sehingga masyarakat tidak mencari keuntungan oleh para pelaku melalui jalur yang melanggar hukum.
Ungkap kasus tersebut dihadiri langsung oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji, Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald serta Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna. (Majid-01).