Semarang, Jatengnews.id – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menanggapi isu terkait pungutan liar atau pungli mengatasnamakan THR terjadi di Kota Semarang. Kabarnya, pungli mengatasnamakan THR itu rencananya diberikan kepada Linmas di RW 05 Kelurahan Pekunden.
Hendi, sapaan wali kota, langsung bertindak cepat. Dia meminta surat permintaan THR tersebut.
“Saya minta suratnya. Kirimkan ke kontak saya,” ujar Hendi dilansir suara.com jaringan Jatengnews.id.
Saat sudah tahu secara lengkap Hendi mengatakan bahwa apa pun yang melanggar aturan di masyarakat silakan langsung dilaporkan ke dirinya. Entah melalui laman Lapor Hendi atau lewat sosial medianya.
“Langsung laporkan saya saja,” ujarnya.
Kemudian dia berpesan kepada masyarakat Kota Semarang apabila menemukan hal yang sama selain langsung melapor juga tidak perlu dipedulikan. Asalkan benar, menurutnya tidak perlu takut.
“Kalau tahu itu salah tidak perlu dikasih,” tambahnya.
Sebelumnya, permasalahan pungli mengatasnamakan THR ini sudah masuk ke laman Lapor Hendi dan sudah ditindaklanjuti oleh kelurahan setempat dengan memanggil pihak yang bersangkutan yaitu RW dan Komandan Linmas yang mencantumkan tanda tangan di surat edaran tersebut. (Ody-01).