Solo, Jatengnews.id – PT Kereta Api Indonesia hanya mengoperasikan kereta jarak jauh bagi penumpang yang mendesak untuk non mudik setelah pemberlakuan larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Keputusan pengoperasian kereta api jarak jauh untuk kepentingan non mudik ini berdasarkan sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.
Manager Humas PT KAI Daops 6 Yogyakarta Supriyanto melalui rilisnya yang diterima Jatengnews.id, menjelaskan masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta api adalah untuk kepentingan non mudik yaitu untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.
“KAI menjalankan kereta api jarak jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” kata Supriyanto, Kamis (6/5/2021) dalam rilisnya.
Dijelaskannya, bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Bagi pegawai swasta, ujarnya, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan. Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah setempat.
“Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,”jelasnya.
Supriyanto menegaskan, selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik juga diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
“Kami akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan,”tegasnya..
Ditambahkannya, PT KAI mengoperasikan 19 KA jarak jauh. Untuk Daops 6 Yogyakarta, ada 3 keberangkatan KA, yakni :
– KA Argo Lawu, relasi Solobalapan – Gambir pp
– KA Bengawan, relasi Purwosari – Pasarsenen pp
– KA Sri Tanjung, relasi Lempuyangan – Ketapang pp.
Sedangkan KA – KA yang lewat Daop 6 Yogyakarta, 4 KA yaitu :
– KA Argo Wilis, relasi Bandung – Surabaya Gubeng pp
– KA Gajayana, relasi Gambir – Malang pp.
– KA Bima, relasi Gambir – Surabaya Gubeng pp.
– KA Kahuripan, relasi Blitar – Kiaracondong pp.
“Tiket KA tersebut dijual melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan khusus pembelian tiket di loket stasiun dilayani penjualan langsung 3 jam sebelum keberangkatan,”pungkasnya. (Iwan-02).