Karanganyar, Jatengnews.id – Bupati Karanganyar mengeluarkan Surat Edaran ( SE) Tentang Pelaksanaan Shalat Idul Fitri di lapangan, masjid dan musala di tengah pandemi Covid-19. SE No No 450/1.714.1.2 tertanggal 6 Mei 2021 berisi mengenai tata cara penyelenggaraan ibadah Shalat Idul Fitri 1442 H di lapangan atau masjid/musala dalam kondisi pandemi Covid-19.
Dalam SE tersebut khususnya di poin pertama bupati mengimbau kepada seluruh ummat muslim di wilayah Kabupaten Karanganyar, dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 agar melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah bersama keluarga inti.
Sedangkan dalam poin kedua disebutkan, dalam hal pengelola maupun pengurus masjid serta ummat muslim akan melaksanakan Shalat Idul Fitri di lapangan atau masjid harus memenuhi standar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Semuanya sudah terkondisi dengan cukup matang. Koordinasi sudah kita lakukan dari berbagai sektor. Dengan segala kelemahan dan kekurangannya, kita berharap dalam merayakan Hari Raya Idul Fitri ditengah pandemi Covid-19 ini lebih mengutamakan kepentingan kesehatan, sehingga kita bisa melewati masa pandemi Covid-19 ini,”jelas Bupati Karanganyar Juliyatmono usai memimpin rapat tersebut, Jumat (7/05/2021).
Disisi lain, pada malam takbir, warga juga diminta untuk tidak melakukan takbir keliling. Bupati menuturkan, takbir tetap dilakukan di masjid masing-masing dengan penerapan protokol kesehatan.
“Hal ini juga kita maksudkan untuk mengurangi resiko penularan Covid-19,” kata bupati.
Terpisah, Kepala Satpol PP Karanganyar Yopi Ekojati Wibowo menegaskan, akan menerjunkan Banpol yang ada di kecamatan untuk melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan malam takbiran mendatang.
“Kita hanya melakukan pemantauan. Kita ingatkan agar tetap menjaga dan menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya. (Iwan-02)