27 C
Semarang
, 10 December 2023
spot_img

Ombudsman Jateng Awasi Pengaturan Regulasi PPDB SMA/SMK 2021

Semarang, Jatengnews.id – Ombudsman Jawa Tengah akan mengawasi proses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA-SMK tahun ajaran 2021/2021 yang sudah mulai dilaksanakan.

Kepala Ombudsman Jateng Siti Farida mengatakan, Ombudsman akan melakukan pengawasan penyelenggaraan PPDB 2021/2022 jenjang SMA-SMK sejak pengaturan regulasi.

“Beberapa poin penting dalam rancangan regulasi PPDB di Jateng yang menjadi perhatian Ombudsman di antaranya terkait sekolah inklusif untuk anak berkebutuhan khusus, jumlah daya tampung yang harus diumumkan sehingga transparan sejak dini, selain itu efektifitas kanal pengaduan Disdik atau Satuan Pendidikan saat PPDB dimulai,” ucap Farida, Jumat (7/5/2021).

Ia menerangkan, Ombudsman juga memperhatikan pemenuhan hak – hak pendidikan yang sama untuk kaum marjinal, sehingga menjadi penting untuk memasukan penyandang disabilitas dalam Jalur Afirmasi.

“Ini penting bahwa Sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020, bahwa penyandang disabilitas harus menjadi salah satu calon peserta didik yang dapat masuk melalui Jalur Afirmasi,” tegas Farida.

Ia juga meminta kuota jalur zonasi ditambah dan dimaksimalkan. Jangan selalu mementingkan kuota jalur prestasi. Menurutnya, semakin banyak kuota jalur prestasi maka pemerataan pendidikan akan sulit tercapai.

“Karena peserta didik akan berkumpul pada satu sekolah saja,” ucapnya.

Ia juga mengajak masyarakat aktif berpartisipasi Rapergub dan Juknis secara komprehensif melalui email ppdbjateng2021@gmail.com yang difasilitasi oleh Dinas Pendidikan Jawa Tengah.

“Keikutsertaan masyarakat dalam penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur terkait PPDB pada SMA/K dan SLB di Provinsi Jawa Tengah merupakan bentuk pengawasan langsung masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan,” tutup Farida. (Majid-02)

Berita Terkait

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img

Berita Pilihan