Sragen, Jatengnews.id – Para pekerja pabrik di Kabupaten Sragen khususnya di PT Delta Merlin Sandang Tekstil (DMST) Sragen menolak kebijakan perusahaan yang hanya akan membayar tunjangan hari raya (THR) sebesar 70 persen.
Ironisnya THR yang hanya 70 persen itu juga dicicil atau diangsur selama dua kali. Para pekerja menuntut THR dibayarkan 100 persen sesuai undang-undang yang ditetapkan pemerintah.
Hal itu terungkap dalam pembahasan persoalan THR antara perwakilan serikat pekerja DMST dengan perwakilan pihak perusahaan di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen, Jumat (7/5/2021).
Dalam mediasi itu, pembayaran THR 30 persen dibayar sebelum lebaran dan pembayaran 40 persen cicil selama 4 kali selama 4 bulan.
“Dari perwakilan pekerja tetap minta THR 100 persen sesuai aturan. Sementara di pihak perusahaan hanya mampu membayar 70 persen saja,” jelas Ketua DPC SBSI 1992 Sragen Joko Supriyanto usai melakukan mediasi di Disnaker setempat.
Menurut Joko, karena tidak ada kesepakatan, maka kemungkinan masih akan dilakukan mediasi lanjutan. Sehingga THR 2021 dimungkinkan baru akan diberikan setelah adanya kesepakatan kedua belah pihak.
“Langkah kami selanjutnya menunggu anjuran atau keputusan dari Gubernur Jawa Tengah melalui Disnaker Provinsi. Apapun anjuran kita siap,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penyelesaian Perselisihan Bubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sragen, Nur Burhanudin menyatakan, pihaknya hanya memfasilitasi kedua belah pihak untuk berunding. Namun hasilnya memang belum ada kesepakatan antara perusahaan dan serikat pekerja.
“Kita fasilitasi untuk berunding soal THR tapi belum ada kesepakatan. Kami minta untuk melakukan perundingan lagi di perusahaan,” kata dia.
Mengenai tuntutan pekerja yang tetap menuntut pembayaran THR 100 persen, Disnaker Sragen masih menunggu perkembangan dari perundingan. Kedua belah pihak dipersilakan melakukan mediasi sampai tercapai titik temu.
“Kami persilakan untuk mediasi hingga H-1,” tandasnya. (Iwan-01).