29 C
Semarang
, 21 September 2023
spot_img

Gunakan Surat PCR Palsu, Penumpang Pesawat Ditangkap Polisi

Semarang, Jatengnws.id – Polisi menangkap calon penumpang pesawat diduga membawa surat hasil swab PCR palsu. Pelaku diamankan polisi di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Sabtu (8/5/2021) pagi.

Calon penumpang itu bernama Erwin Achmad Sirojudin (51) berhasil diamakan petugas saat diperiksa kelengkapan administrasi. Pelaku sebenarnya tidak pernah menjalani prosedur pemeriksaan swab test PCR sebagai syarat penerbangan.

Kapolsek Semarang Barat Kompol Dina Novita Sari mengatakan, kasus pemalsuan dokumen itu berhasil ia ungkap karena petugas kepolisian mencurigai tanggal pemeriksaan yang tertera dalam surat PCR itu.

“Sekitar jam 08.00 pelaku ke bandara akan lakukan penerbangan dengan pesawat Garuda ke Jakarta pukul 09.55 WIB. Masuk ke bandara ada pengecekan dari  KKP dengan anggota Polsek Semarang Barat dan didapati surat swab tanggal 8 Mei 2021, dilaksnakan swab tanggal 8, surat juga tanggal 8. Beliau terbang pagi tanggal 8. PCR butuh waktu sekitar 6 jam. Lab baru buka pukul 08.00 pagi. Sangat tidak mungkin  hasil PCR dibawa pagi untuk ke Jakarta,” kata Dina saat konferensi di kantornya, Sabtu (8/5/2021).

Kecurigaan petugas semakin bertambah setelah mengkonfirmasi pihak laboratorium yang tertera dalam surat itu mengaku tidak pernah memeriksa atau melalukan tes PCR terhadap Erwin.

“Kemudian kami hubungi laboratorium dan menyatakan bahwa mereka tidak pernah memeriksa yang bersangkutan. Tidak mungkin hasil PCR sudah keluar pagi untuk terbang ke Jakarta,” jelas dia.

General Manager Intibios Lab, Benidektus Widyatmoko menambahkan, surat yang digunakan oleh pelaku merupakan model lama. Di dalam sistem pemeriksaan di labnya juga tidak ditemukan nama yang bersangkutan.

“Ini model lama. Sebetulnya kena dua kali satunya Gilimanuk. Tapi tidak ketangkap karena melarikan diri. Ini model lama karena yang baru ada scan barcode, dan hanya satu lembar tidak bisa dipalsu,” ucapnya.

Sementara pelaku, Erwin Achmad Sirojudin mengakui bahwa ia memamg memalsukan surat PCR tersebut karena kepepet waktu. Ia mengatakan form surat itu didapat dari google.

“Bikin pukul 12 malam, ya kita kan orang IT  juga kita ambil dari google karena kepepet waktu karena pagi hari terbang dan mau tes ngga bisa saat cari di bandara. Acak saja untuk mencari logo,” kata Erwin.

Pelaku terancam dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Majid-02)

Berita Terkait

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img

Berita Pilihan