29 C
Semarang
, 21 September 2023
spot_img

Lakukan Pelanggaran Berat, Wali Kota Solo Berhentikan Pengemudi BST

Solo, Jatengnews.id.– Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan pengemudi BST (Batik Solo Trans) yang melanggar SOP saat mengemudi. Pengemudi berhenti  melewati marka pembatas dengan rel Rail Bus yang berada di Jalan Slamet Riyadi. Akibatnya terjadi insiden Rail bus menyeremput BST.

“Pengemudi atas nama Rohmad sudah kami berhentikan. Yang bersangkutan melakukan pelanggaran kategori berat,” jelas Gibran Senin (10/05/2021).

Akibat insiden tersebut,  PT KAI mengalami kerugian dan sampai saat ini masih dalam proses penghitungan.

“Kerugian baru dihitung. Kami masih menunggu surat dari PT KAI. Kami juga meminta maaf kepada warga dan penumpang setia BST  dan KA atas insiden ini. Saya  berharap agar insiden ini tidak terulang kembali,”ujarnya.

Dikatakannya, jalur BST yang contra flow sebenarnya banyak mendapat protes dari masyarakat. Pasalnya sering menimbulkan kemacetan.

“Yang namanya transprotasi umum terutama BST,  jalur PP harus di jalan yang sama.  Namun sejauh ini banyak yang tidak setuju dengan contra flow. Masih kita kaji. Ke depan akan kita perbaiki lagi,”tandasnya.

Sebagaimana diketahui, rail bus Bathara Kresna  jurusan Solo-Wonogiri menyerempet BST  di Jalan Slamet Riyadi. Sebelum terjadi insiden kejadian bus BST melanggar marka kuning sehingga posisinya terlalu dekat  dengan jarak aman kereta api. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun kaca spion kiri bus yang berisi penumpang tersebut pecah. (Iwan-02).

Berita Terkait

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img

Berita Pilihan