Karanganyar, Jatengnews.id – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Karanganyar memutuskan untuk tidak melaksanakan shalat Idul Fitri 1442 H di alun-alun setempat.
Bupati Karanganyar, Juliyatmono kepada sejumlah wartawan Senin (10/5/2021) menyampaikan, keputusan tersebut diambil berdasarkan beberapa pertimbangan. Salah satu pertimbangannya menurut bupati, pertama masih adanya dua kasus meninggal akibat Covid-19 di sekitar lingkungan Alun-alun Karanganyar tepatnya di lingkungan Badran, Kelurahan Cangakan, Karanganyar kota.
Pertimbangan kedua bupati menuturkan, sebagai wujud rasa empati kepada keluarga yang meninggal. “Keputusan untuk tidak melaksanakan shalat di alun-alun secara resmi kami ambil untuk menciptakan iklim yang kondusif,” kata bupati.
Bupati menegaskan, walaupun Pemkab Karanganyar tidak melaksanakan shalat Idul Fitri di alun-alun, warga masih dapat melaksanakan shalat di masjid dan lapangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
“Shalat Idul Fitri diperbolehkan dengan prokes ketat terutama di zona dengan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas normal. Takmir masjid harus melaporkan kepada Satgas Desa yang berkoordinasi kecamatan. Sedangkan untuk zona merah seperti Tasikmadu dan Matesih, Shalat Idul Fitri dilakukan di rumah,” tegasnya.
Untuk melakukan pengawasan, bupati menyatakan akan mengerahkan
Satgas Covid-19 desa dan kecamatan serta Satpol PP Karanganyar untuk memantau pelaksanaan Salat Id di zona merah.
“Kita akan pantau. Dengan demikian persebaran Covid-19 dapat terkendali,” pungkasnya. (Iwan-01).