30 C
Semarang
, 27 September 2023
spot_img

Angkut Gas Subsidi ke Luar Daerah Tanpa Izin, Pemuda Asal Kudus Diamankan

Demak, Jatengnews.id – Pemuda berinisial (M) asal Kudus dibekuk oleh Polres Demak setelah mengangkut tanpa izin usaha pengangkutan elpiji subsidi ke luar daerah dari Semarang menuju Kudus.

Dalam gelar perkara Polres Demak yang dilakukan pada hari Selasa (11/5/2021), Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Agil Widiyas Sampurna menjelaskan, awal mula kronologi terungkapnya kasus ini dari informasi masyarakat yang mengatakan adanya penyalahgunaan elpiji tiga kilogram yang merupakan subsidi dari pemerintah. Setelah dilakukan pengecekan, mobil pikup yang dibawa pelaku ternyata benar mengangkut elpiji tiga kilo dan bukan dari Kabupaten Demak.

“Itu ditandai dengan adanya tutup-tutup dari gas tabung elpiji yang masing-masing daerah memiliki karakter warna masing-masing,” ungkapnya di Pendopo Parama Satwika Mapolres Demak.

Dari hasil keterangan, dikatakan elpiji disebarkan hingga wilayah Pati, Grobogan, dan Kudus dan dijual di atas harga eceran tertinggi.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 40 poin 9 tentang perubahan bunyi pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 53 huruf b Jo Pasal 23 ayat (2) huruf b UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman maksimal penjara selama 6 tahun dan denda Rp 60 miliar rupiah.

Dalam konferensi pers tersebut, tersangka mengatakan sudah mengetahui bahwa elpiji subsidi tidak boleh dibawa ke luar daerah. Disampaikan sudah tujuh bulan ia melakukan kegiatan ini.

Lebih lanjut, lelaki yang biasa bekerja memasang PVC tersebut menuturkan mendapatkan elpiji tersebut dari pangkalan dan sekali angkut mencapai 100 hingga 150 tabung.

“Kalau lagi ramai keuntungan bisa mencapai Rp 2 juta,” pungkasnya.

Tak berhenti hanya menjual elpiji bersubsidi di atas harga eceran tertinggi di luar daerah semestinya, terungkap juga pelaku melakukan pemindahan isi dari gas subsidi ke gas yang tidak subsidi. (Devan-01).

Berita Terkait

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img

Berita Pilihan